Yusril Kembali Kalahkan SBY di Pengadilan
Andi Saputra - detikNews
Selasa, 15/05/2012 11:45 WIB
Jakarta Lagi-lagi mantan Menteri Kehakiman (Menkeh) Yusril Ihza Mahendra
mengalahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kali ini, Yusril
menggugat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Junaidi
Hamsyah menjadi gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin.
Gugatan tersebut dikabulkan dalam putusan sela Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Jakarta, sehingga Keppres tersebut tidak berkekuatan hukum
mengikat hingga pokok perkara berkuatan hukum tetap.
"Hakim PTUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh
Agusrin M Najamudin, Senin (14/5) sore kemarin. Alhasil Keppres No
48/P/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi
Hamsyah, yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi
gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai
sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," kata
Yusril dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (15/5/2012).
Yusril merupakan kuasa hukum Agusrin yang dihukum 4 tahun oleh Mahkamah
Agung (MA) karena korupsi APBD Bengkulu senilai Rp 21 miliar. Selain
menunda pelaksanaan Keppres tersebut, PTUN Jakarta juga memerintahkan
Presiden SBY, Menteri Dalam Negeri dan Wagub/Plt Gubernur Bengkulu untuk
mentaati putusan sela tersebut.
"Agusrin M Najamudin sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK),"
ujar mantan penulis naskah pidato Presiden Soeharto ini.
Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan
melantik Junaidi hari ini praktis tertunda sampai perkara TUN ini
mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Keppres yang ditandatangani Presiden SBY itu bertentangan dengan hukum.
Karena itu kami gugat ke PTUN Jakarta untuk dibatalkan. Sementara ini
kami sudah menang satu langkah, Keppres No 48 Tahun 2012 yang
mengesahkan pelantikan Junaidi mengganti Agusrin diperintahkan PTUN
Jakarta untuk ditunda pelaksanaannya".
Yusril meminta kepada Presiden SBY, Mendagri Gamawan Fauzie dan
Wagub/Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk mentaati putusan dan
perintah penundaan pengadilan.
"Sebagai pemimpin negara yang taat hukum, sesuai sumpah jabatannya,
ketiga tergugat wajib mematuhi putusan pengadilan. Kalau Presiden dan
Mendagri tidak taat hukum, bagaimana rakyat mau mentaatinya" tegas Yusril.
http://news.detik.com/read/2012/05/15/114500/1917333/10/yusril-kembali-kalahkan-sby-di-pengadilan?n990102mainnews
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.