Senin, 14 Mei 2012

[Koran-Digital] Yusril Kembali Kalahkan SBY di Pengadilan

Yusril Kembali Kalahkan SBY di Pengadilan

Andi Saputra - detikNews

Selasa, 15/05/2012 11:45 WIB

Jakarta Lagi-lagi mantan Menteri Kehakiman (Menkeh) Yusril Ihza Mahendra

mengalahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kali ini, Yusril

menggugat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Junaidi

Hamsyah menjadi gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin.



Gugatan tersebut dikabulkan dalam putusan sela Pengadilan Tata Usaha

Negara (PTUN) Jakarta, sehingga Keppres tersebut tidak berkekuatan hukum

mengikat hingga pokok perkara berkuatan hukum tetap.



"Hakim PTUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh

Agusrin M Najamudin, Senin (14/5) sore kemarin. Alhasil Keppres No

48/P/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi

Hamsyah, yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi

gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai

sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," kata

Yusril dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (15/5/2012).



Yusril merupakan kuasa hukum Agusrin yang dihukum 4 tahun oleh Mahkamah

Agung (MA) karena korupsi APBD Bengkulu senilai Rp 21 miliar. Selain

menunda pelaksanaan Keppres tersebut, PTUN Jakarta juga memerintahkan

Presiden SBY, Menteri Dalam Negeri dan Wagub/Plt Gubernur Bengkulu untuk

mentaati putusan sela tersebut.



"Agusrin M Najamudin sedang menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK),"

ujar mantan penulis naskah pidato Presiden Soeharto ini.



Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan

melantik Junaidi hari ini praktis tertunda sampai perkara TUN ini

mempunyai kekuatan hukum tetap.



"Keppres yang ditandatangani Presiden SBY itu bertentangan dengan hukum.

Karena itu kami gugat ke PTUN Jakarta untuk dibatalkan. Sementara ini

kami sudah menang satu langkah, Keppres No 48 Tahun 2012 yang

mengesahkan pelantikan Junaidi mengganti Agusrin diperintahkan PTUN

Jakarta untuk ditunda pelaksanaannya".



Yusril meminta kepada Presiden SBY, Mendagri Gamawan Fauzie dan

Wagub/Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk mentaati putusan dan

perintah penundaan pengadilan.



"Sebagai pemimpin negara yang taat hukum, sesuai sumpah jabatannya,

ketiga tergugat wajib mematuhi putusan pengadilan. Kalau Presiden dan

Mendagri tidak taat hukum, bagaimana rakyat mau mentaatinya" tegas Yusril.



http://news.detik.com/read/2012/05/15/114500/1917333/10/yusril-kembali-kalahkan-sby-di-pengadilan?n990102mainnews



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.