Selasa, 15 Mei 2012

[Koran-Digital] 17 Gereja di Aceh Singkil Disegel

Komnas HAM menemukan adanya sekelompok orang dari ormas tertentu yang ingin mengatur- atur negara.

PERSEKUTUAN Gereja Indonesia (PGI) kemarin melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas penyegelan 17 gereja dan pelarangan beribadah bagi jemaat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi di Kabupaten Aceh Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam.

Dalam pengaduannya, Sekretaris Eksekutif PGI bidang Marturia, Favor Bancin, mengatakan penutupan rumah ibadah itu dibarengi intimidasi dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

“Penutupan karena ada pemaksaan dari kelompok itu,” katanya di ruang pengaduan Komnas HAM Jakarta.

Ia mempertanyakan, apakah bisa satu kelompok menekan pemerintah untuk menutup sebuah tempat ibadah? Apalagi, kata Favor, gereja-gereja yang ada di Aceh Singkil sudah berdiri sejak lama.

“Awalnya gedung gereja akan dirobohkan. Tapi ada diskusi dengan muspida (musyawarah pimpinan daerah) dan ada pembicaraan sehingga itu ditunda,” katanya.

Ia mengatakan hasil rapat muspida menyebutkan jemaat diberi waktu selama dua bu

lan sejak 1 Mei lalu untuk menggunakan gereja-gereja itu sebelum dirobohkan.

Saat ini, setidaknya ada 17 gereja yang ditutup paksa di Aceh Singkil. Selain gerbang gereja digembok, tembok gereja juga ditempeli pamfl et yang berbunyi ‘Dalam 3 x 24 jam, pemerintah kabupaten harus membongkar bangunan gereja ini’.

Saat mendapat laporan itu, anggota Komnas HAM Jhonny Nelson Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mendapat laporan dari lapangan mengenai hal tersebut. “Ada sekelompok orang yang mau menertibkan gereja. Jadi ada kekuatan sosial yang mau

mengatur-atur negara.“

Komnas HAM, sambungnya, akan mempelajari apakah ada masalah antara berdirinya gereja dengan penerapan UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur otonomi khusus daerah itu.
Dengan berstatus otonomi khusus, Aceh memiliki Peraturan Gubernur No 25/2007 tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah di Aceh, Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Singkil No 2/2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Pelanggaran meningkat Di tempat berbeda, istri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid, mendesak Wali Kota Bogor Diani Budiarto segera membangun rumah ibadah untuk jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Ia juga mengapresiasi usulan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) agar rumah ibadah GKI Taman Yasmin dibangun dekat masjid.

“Itu usulan cerdas. Pembangunan GKI Taman Yasmin di sebelah masjid akan menggambarkan Bhinneka Tunggal Ika, pluralisme, dan kerukunan umat beragama,” ujarnya dalam konferensi pers di The Wahid Institute Jakarta, kemarin.

Di tempat berbeda, Koordinator Komisi untuk Orang

Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyebut pelanggaran HAM meningkat tajam dalam empat tahun terakhir. Hal itu, sebutnya, berawal dari ketidakpatuhan pemerintah kepada UU. “Banyak UU untuk melindungi HAM di Indonesia. Tapi untuk implementasi, kasus Munir selama tiga tahun terakhir berhenti, pelanggaran HAM masa lalu tidak jelas penuntasannya, Papua makin buruk situasinya, kebebasan beragama direpresi habishabisan,“ katanya. (*/*/P-2)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/16/ArticleHtmls/17-Gereja-di-Aceh-Singkil-Disegel-16052012003021.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.