SEKITAR 66 terpidana kasus korupsi batal dieksekusi kejaksaan.
Kelambanan pengiriman salinan putusan dari peradilan dianggap menjadi
biang batalnya eksekusi para terpidana.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Monitoring Peradilan Indonesia
Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho seusai pertemuan dengan Ketua Muda
bidang Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko di Gedung MA,
kemarin.
Emerson mendatangi MA bersama sejumlah pegiat lembaga swadaya masyarakat
(LSM) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Pemilu. LSM yang bergabung
dalam koalisi itu adalah Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) FH UI,
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Lembaga Independensi Peradilan
(LeIP), dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI).
Emerson menjelaskan kejaksaan menunggu salinan putusan dari MA untuk
mengeksekusi vonis yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, 66
terpidana itu justru dibebaskan melalui proses peninjauan kembali (PK).
Saat ini, lanjut Emerson, sedikitnya ada 49 terpidana korupsi yang belum
dieksekusi, meski telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Kelambanan pengiriman salinan putusan itu, menurut Emerson, membuka
peluang bagi para terpidana untuk buron sembari mengajukan PK.
Apalagi, lanjut dia, salinan atau petikan putusan diterima kejaksaan
bisa sampai beberapa tahun setelah pembacaan vonis. "Kalau sudah begitu,
yang terjadi nantinya adalah saling menyalahkan antara pengadilan dan
kejaksaan," tutur Emerson.
Sehingga, sambungnya, MA seharusnya menolak permohonan PK yang diajukan
koruptor yang buron untuk menjalani vonis. "Kami mendesak agar hakim
menolak permohonan PK yang diajukan para koruptor yang melarikan diri,"
kata Emerson.
Djoko Sarwoko menyatakan menyambut baik usul agar MA menolak permohonan
PK para terpidana yang buron.
Makanya, sambung Djoko, hakim agung sudah menyepakati agar permohonan PK
wajib dilakukan terdakwa. "Jika diwakilkan, sudah pasti PK-nya ditolak
atau tidak diterima," tegasnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengakui proses minutasi
salinan putusan (pengetikan putusan lengkap) memang lamban. Ia beralasan
beban perkara yang cukup tinggi di MA. (Che/P-1)
http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/12/ArticleHtmls/66-Terpidana-Batal-Dieksekusi-12052012004016.shtml?Mode=1
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.