Jumat, 11 Mei 2012

[Koran-Digital] 66 Terpidana Batal Dieksekusi

SEKITAR 66 terpidana kasus korupsi batal dieksekusi kejaksaan.

Kelambanan pengiriman salinan putusan dari peradilan dianggap menjadi

biang batalnya eksekusi para terpidana.



Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Monitoring Peradilan Indonesia

Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho seusai pertemuan dengan Ketua Muda

bidang Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko di Gedung MA,

kemarin.



Emerson mendatangi MA bersama sejumlah pegiat lembaga swadaya masyarakat

(LSM) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Pemilu. LSM yang bergabung

dalam koalisi itu adalah Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) FH UI,

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Lembaga Independensi Peradilan

(LeIP), dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI).



Emerson menjelaskan kejaksaan menunggu salinan putusan dari MA untuk

mengeksekusi vonis yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, 66

terpidana itu justru dibebaskan melalui proses peninjauan kembali (PK).



Saat ini, lanjut Emerson, sedikitnya ada 49 terpidana korupsi yang belum

dieksekusi, meski telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Kelambanan pengiriman salinan putusan itu, menurut Emerson, membuka

peluang bagi para terpidana untuk buron sembari mengajukan PK.



Apalagi, lanjut dia, salinan atau petikan putusan diterima kejaksaan

bisa sampai beberapa tahun setelah pembacaan vonis. "Kalau sudah begitu,

yang terjadi nantinya adalah saling menyalahkan antara pengadilan dan

kejaksaan," tutur Emerson.



Sehingga, sambungnya, MA seharusnya menolak permohonan PK yang diajukan

koruptor yang buron untuk menjalani vonis. "Kami mendesak agar hakim

menolak permohonan PK yang diajukan para koruptor yang melarikan diri,"

kata Emerson.



Djoko Sarwoko menyatakan menyambut baik usul agar MA menolak permohonan

PK para terpidana yang buron.



Makanya, sambung Djoko, hakim agung sudah menyepakati agar permohonan PK

wajib dilakukan terdakwa. "Jika diwakilkan, sudah pasti PK-nya ditolak

atau tidak diterima," tegasnya.



Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengakui proses minutasi

salinan putusan (pengetikan putusan lengkap) memang lamban. Ia beralasan

beban perkara yang cukup tinggi di MA. (Che/P-1)



http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/12/ArticleHtmls/66-Terpidana-Batal-Dieksekusi-12052012004016.shtml?Mode=1



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.