Minggu, 13 Mei 2012

[Koran-Digital] 7 PTN Layangkan Petisi Tolak RUU Perguruan Tinggi

Segala bentuk intervensi pemerintah dalam berbagai kegiatan kampus dinilai sangat berbahaya.

UPAYA p e n g e s a h an Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU-PT)terus mendapat perlawanan. Kali ini tujuh perguruan tinggi negeri badan hukum milik negara (PT BHMN) bakal melayangkan petisi berisi nota keberatan atas pembahasan RUU PT ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Ketujuh PT BHMN yang akan melayangkan surat petisi adalah, UI, ITB, UGM, IPB, USU, Unair, dan UPI.

“RUU menginginkan PTN menjadi satuan kerja di bawah Kemendibud. Kebijakan ini ancaman bagi kebebasan akademik dan otonomi perguruan tinggi,“ seru dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Uni versitas Indonesia Imam Prasojo di sela seminar berjudul Menuju Pendidikan Tinggi yang Berprestasi melalui Otonomi Perguruan Tinggi, Sabtu (12/5), di Depok, Jawa Barat.

Imam mengklaim kini petisi telah diteken 666 akademika. Ditargetkan, 1.000 lebih akademisi bersedia menandatangani petisi tersebut. Rencananya, surat petisi bakal dikirimkan ke Kemendibud pada 20 Mei nanti.

Terdapat sejumlah alasan yang membuat akademisi menolak pengesahan RUU PT.

Menurut dia, melalui RUU itu, pihak kampus telah mencium gelagat pemerintah yang ingin mengintervensi PT.

Salah satunya, lanjut Imam, adalah peraturan yang mengatur soal kepegawaian bahkan kegiatan organisasi mahasiswa.

”Akibatnya otonomi kampus akan hilang. Kebebasan akademik pun terganggu,“ ungkapnya.

Segala bentuk intervensi pemerintah dalam berbagai kegiatan kampus dinilai sangat berbahaya. Jika kepentingan politik praktis sampai masuk universitas, walhasil, berbagai kegiatan riset yang dilakukan kampus bisa saja diatur-atur demi kepentingan politik, sambung Imam mengingatkan.
Salah persepsi Imam mengeluhkan saat ini muncul banyak persepsi yang salah di masyarakat terkait otonomi PT. Persepsi yang berkembang adalah jika PTN menjadi BHMN, biaya pendidikan yang harus ditanggung menjadi lebih mahal. Padahal, biaya mahal ditujukan agar orang kaya tidak ikut mendompleng subsidi yang diberikan pemerintah bagi mahasiswa tidak mampu.

Pada kesempatan yang sama, pengamat pendidikan tinggi dari Unair, Hadi Subhan, mengingatkan, dengan pembatalan PP No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tidak serta-merta membatalkan status PT BHMN.

Menurutnya, meskipun PP 9/2009 telah dicabut, peraturan turunannya tidak dicabut, sehingga ketujuh PTN BHMN sejatinya masih berhak berstatus sebagai BHMN.

Dia berpendapat, suatu peraturan hanya bisa batal jika ada peraturan yang dikeluarkan organ setara yang mencabutnya atau dibatalkan putusan pengadilan.

Dengan pencabutan PP 61/1999 tentang pencabutan PTN sebagai BHMN pada Maret 2010, tidak otomatis peraturan turunannya tidak berlaku. Asas ini disebut contarius actus.

Menurutnya, kebebasan akademik bisa dicapai jika ada otonomi PT. Dan otonomi PT bisa dicapai jika PT telah menyandang status badan hukum. (*/S-4)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/14/ArticleHtmls/7-PTN-Layangkan-Petisi-Tolak-RUU-Perguruan-Tinggi-14052012015024.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.