Jumat, 11 Mei 2012

[Koran-Digital] Apa kabar Sisminbakum? Kejaksaan Agung kok mingkem

Apa kabar Sisminbakum? Kejaksaan Agung kok mingkem







SIKAP Kejaksaan Agung yang tidak tegas menindaklanjuti kasus Sistem

Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dipertanyakan Masyarakat Anti

Korupsi Indonesia (MAKI).



Koordinator MAKI Boyamin Saiman mempertanyakan sekaligus mendesak kasus

tersangka mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan

mantan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo

untuk segera dimejahijaukan di pengadilan.

"Saat ini seperti tidak ada kepastian. Padahal berkas dua tersangka itu

sudah P21 atau dinyatakan lengkap," kata Boyamin kepada gresnews.com,

Jumat (12/5).



Dilanjutkan Boyamin, Kejagung tidak boleh mengacu kepada putusan bebas

mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Kehakiman dan HAM

Romli Atmasasmita dan Zulkarnaen Yunus. Sebab, masih ada satu orang yang

dinyatakan sebagai terpidana dalam kasus itu, yakni mantan Dirjen AHU

Syamsuddin Manan Sinaga.



"Kan belum tentu sama perbuatan masing-masing tersangka. Jadi tidak

boleh terpengaruh dengan putusan Romli dan Zulkarnaen," ujar Boyamin.



Boyamin juga memberikan ultimatum, apabila kasus itu dihentikan pihaknya

siap mengajukan gugatan praperadilan sebagaimana pernah dilayangkannya

dahulu, tetapi ditolak dengan alasan perkara masih berjalan. Apabila

penghentian perkara dipastikan telah dikeluarkan, ia yakin nasib

gugatannya tidak akan sama seperti dulu.



"Kalau dihentikan aku bisa gugat lagi dengan mandat yang lebih jelas.

Tidak ada dasar menghentikan kasus ini, baik itu SKPP ataupun

deponering," papar Boyamin.



Menanggapi pernyataan Boyamin, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen)

Kejagung, Adi Toegarisman, belum menjawab sambungan telepon dan pesan

singkat gresnews.com.



Sebelumnya diberitakan MA mengabulkan kasasi Zulkarnain dengan putusan

bebas. Zulkarnain merupakan terdakwa ketiga yang dibebaskan oleh MA

dalam kasus yang merugikan negara Rp420 miliar. Sebelumnya mantan Dirjen

AHU Romli Atmasasmita dan mantan Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu

juga divonis bebas.



Sementara dua tersangka, Yusril dan Hartono hingga kini berkasnya belum

dilimpahkan ke pengadilan. Meskipun berkas keduanya telah dinyatakan

lengkap sejak pertengahan tahun lalu.



Seperti diketahui dalam kasus Sisminbakum, Kejagung masih belum

memutuskan langkah hukum tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono

Tanoesoedibjo pascaberkas keduanya dinyatakan lengkap. Dua tersangka

yang ditetapkan sejak dua tahun lalu tersebut belum juga dibawa ke

persidangan.



Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya mengatakan ada tiga opsi yang

dikaji Kejagung. Opsi pertama adalah membawa kasus ke pengadilan. Opsi

kedua mengeluarkan surat penetapan penghentian penuntutan atau opsi

ketiga mengesampingkan perkara (deponering).



http://gresnews.com/berita/hukum/2121115-apa-kabar-sisminbakum-kejaksaan-agung-kok-mingkem



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.