Apa kabar Sisminbakum? Kejaksaan Agung kok mingkem
SIKAP Kejaksaan Agung yang tidak tegas menindaklanjuti kasus Sistem
Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dipertanyakan Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mempertanyakan sekaligus mendesak kasus
tersangka mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan
mantan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo
untuk segera dimejahijaukan di pengadilan.
"Saat ini seperti tidak ada kepastian. Padahal berkas dua tersangka itu
sudah P21 atau dinyatakan lengkap," kata Boyamin kepada gresnews.com,
Jumat (12/5).
Dilanjutkan Boyamin, Kejagung tidak boleh mengacu kepada putusan bebas
mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Kehakiman dan HAM
Romli Atmasasmita dan Zulkarnaen Yunus. Sebab, masih ada satu orang yang
dinyatakan sebagai terpidana dalam kasus itu, yakni mantan Dirjen AHU
Syamsuddin Manan Sinaga.
"Kan belum tentu sama perbuatan masing-masing tersangka. Jadi tidak
boleh terpengaruh dengan putusan Romli dan Zulkarnaen," ujar Boyamin.
Boyamin juga memberikan ultimatum, apabila kasus itu dihentikan pihaknya
siap mengajukan gugatan praperadilan sebagaimana pernah dilayangkannya
dahulu, tetapi ditolak dengan alasan perkara masih berjalan. Apabila
penghentian perkara dipastikan telah dikeluarkan, ia yakin nasib
gugatannya tidak akan sama seperti dulu.
"Kalau dihentikan aku bisa gugat lagi dengan mandat yang lebih jelas.
Tidak ada dasar menghentikan kasus ini, baik itu SKPP ataupun
deponering," papar Boyamin.
Menanggapi pernyataan Boyamin, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen)
Kejagung, Adi Toegarisman, belum menjawab sambungan telepon dan pesan
singkat gresnews.com.
Sebelumnya diberitakan MA mengabulkan kasasi Zulkarnain dengan putusan
bebas. Zulkarnain merupakan terdakwa ketiga yang dibebaskan oleh MA
dalam kasus yang merugikan negara Rp420 miliar. Sebelumnya mantan Dirjen
AHU Romli Atmasasmita dan mantan Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu
juga divonis bebas.
Sementara dua tersangka, Yusril dan Hartono hingga kini berkasnya belum
dilimpahkan ke pengadilan. Meskipun berkas keduanya telah dinyatakan
lengkap sejak pertengahan tahun lalu.
Seperti diketahui dalam kasus Sisminbakum, Kejagung masih belum
memutuskan langkah hukum tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono
Tanoesoedibjo pascaberkas keduanya dinyatakan lengkap. Dua tersangka
yang ditetapkan sejak dua tahun lalu tersebut belum juga dibawa ke
persidangan.
Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya mengatakan ada tiga opsi yang
dikaji Kejagung. Opsi pertama adalah membawa kasus ke pengadilan. Opsi
kedua mengeluarkan surat penetapan penghentian penuntutan atau opsi
ketiga mengesampingkan perkara (deponering).
http://gresnews.com/berita/hukum/2121115-apa-kabar-sisminbakum-kejaksaan-agung-kok-mingkem
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.