Kamis, 17 Mei 2012

[Koran-Digital] Banyak Putusan Hakim Diduga Cacat Hukum

Banyak Putusan Hakim Diduga Cacat Hukum PDF Print

Friday, 18 May 2012

JAKARTA –Pakar hukum yang juga mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril

Ihza Mahendra menemukan ada peluang hukum bebas bagi masyarakat yang

dipidana oleh negara akibat keteledoran hakim membuat putusan.





Dia menengarai banyak putusan hakim yang tidak memenuhi syarat yang

kemudian dieksekusi oleh kejaksaan. "Ini sudah banyak kasusnya. Saya

sudah menelaah dan sudah disampaikan ke Komisi III DPR, yang ternyata

Komisi III DPR juga mengakui menerima sedikitnya 30 pengaduan atas

terjadinya eksekusi terdakwa yang berdasarkan putusan yang cacat

hukum,"kata Yusril seusai menemui Komisi III DPR,Rabu (16/5).



Yusrin mencontohkan putusan MA atas Dirut PT Satui Bara Tama (SBT)

Parlin Riduansyah yang divonis bersalah oleh MA terkait perkara

eksploitasi lahan kawasan hutan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,

tanpa izin dari menteri kehutanan. Dalam putusan MA, kata dia,

disebutkan Parlin bersalah dan dihukum penjara, tapi tidak ada perintah

hakim kepada Kejaksaan Agung supaya menahan Parlin sebagai terdakwa.



"Putusan semacam itu merupakan putusan yang salah dan melanggar Pasal

197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang aturan surat

pemidanaan atau berkas putusan hakim," ungkapnya. Yusril menjelaskan,

dalam Pasal 197 ayat (1)a huruf K menjelaskan bahwa surat putusan harus

menyertakan dari kepala putusan harus berbunyi "demi keadilan

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", identitas lengkap terdakwa,

dakwaan, pertimbangan, hingga perintah penahanan terdakwa bila ditemukan

bersalah. Pasal 197 ayat (2),lanjut dia,secara tegas menyatakan bahwa

tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1 mengakibatkan putusan batal

demi hukum.



"Saya sudah meminta pendapat tujuh guru besar hukum dan semuanya sepakat

dengan saya bahwa putusan demikian harus batal demi hukum atau dianggap

tidak pernah ada sehingga tak bisa dieksekusi," katanya. Yusril

melanjutkan,dia kerap menemukan kasus sejenis terjadi pada banyak

penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Tanpa menyebutkan

identitas tahanan di LP Sukamiskin, Bandung, seorang tahanan mengaku

tetap dihukum walau identitas dirinya di dalam putusan salah semuanya.

"Dalam putusan namanya salah, agamanya ditulis Islam, padahal dia

beragama Katolik. Itu seharusnya batal demi hukum,"tandasnya.



Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman membenarkan pihaknya

banyak mendapatkan laporan masyarakat soal putusan salah yang seharusnya

batal demi hukum. Terhadap putusan yang demikian itu,masyarakat berhak

untuk menilik ulang putusan hakim atas dirinya atau anggota keluarganya

untuk mengecek kemungkinan kesalahan putusan hakim. Masyarakat yang

dirugikan pun berhak meminta pembebasan atas kesalahan itu.



"Setiap putusan majelis hakim yang tidak memenuhi pasal itu tidak dapat

dieksekusi. Artinya, kejaksaan tidak boleh mengeksekusi dengan

memasukkan terdakwa dalam rutan atau lapas. Selama ini masih ada,putusan

pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang tidak sesuai

ketentuan pasal itu," katanya. Dia menambahkan,bila putusan itu

dipaksakan untuk dilaksanakan kejaksaan, tindakan kejaksaan itu

pidana,tindakan melanggar hukum, tindakan memberangus, merampok, serta

merampas hak atas kemerdekaan.



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/495834/



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.