Selasa, 08 Mei 2012

[Koran-Digital] Dana Bagi Hasil Migas Jatim Terancam Raib Rp 126 M

Akibat Permendagri 'Pangkas' Lima Wilayah Kerja

Dana Bagi Hasil Migas Jatim Terancam Raib Rp 126 M

Rabu, 09 Mei 2012 09:00 WIB







LENSAINDONESIA.COM: Provinsi Jawa Timur terancam tidak mendapatkan lagi

Dana Bagi Hasil (DBH) pada sektor minyak dan gas (migas). Hal ini

terkait penerbitan Peratutan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No:

51/2011 tentang pencabutan Permendagri No: 8/2007. Yakni, Jawa Timur

sebagai daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) di sektor migas.



Dengan pencabutan zin tersebut, DBH Jatim sekitar Rp 126 miliar tersebut

terancam tidak lagi mampu memperoleh lagi dana, khususnya di sektor

migas. Pencabutan itu terjadi di lima wilayah kerja yang ditetapkan dan

menjadi wewenang pengolaan pengprov Jatim . Yakni, wilayah kerja Sampang

PSC (Santos), Wilayah kerja Madura Offshore PSC (Santos), wilayah kerja

Poleng TAC (Kodeco Energy), wilayah kerja Bawean Blok PSC (Camar

Resources Canada) dan Wilayah Kerja Kangean PSC (Energi Mega Persada)

dengan total sekitar 36 titik eksplorasi dan eksploitasi.



Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM) Pemprov Jatim, Dewi J

Prijatni mengakui, salinan putusan Permendagri soal pencabutan DBH

tersebut sudah diterima beberapa waktu lalu. Kendati demikian, Dewi

menganggap keputusan yang dikeluarkan Permendagri tersebut tidak secara

keseluruhan.



"Itu hanya berlaku untuk lima wilayah kerja saja. Jadi Provinsi Jatim

masih tetap menerima Dana Bagi Hasil Migas kok dari Kabupaten/Kota lain

di Jatim," ujar Dewi, Rabu (9/5/2012).



Menurutnya, besaran dana bagi hasil Migas tersebut sudah menjadi

kewenangan pemerintah pusat melalui Ditjen Perimbangan Keuangan

Kementerian Keuangan dan Ditjen Migas Kementerian Energi Sumber Daya

Manusia (ESDM). Setiap dua bulan sekali S, Pemprov Jatim serta

pemkab/pemkot daerah penghasil migas di provinsi ini diundang Dirjen

Migas untuk melaporkan dana bagi hasil yang diterima.



"Tiap daerah biasanya diwakili Dispenda, Dinas ESDM, dan Biro

Perekonomian," ujarnya.



Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Jatim, Nizar Zahro mengatakan, keluarnya

aturan itu sangat merugikan Provinsi Jatim sendiri. Apalagi Jatim

sebagai salah satu daerah penghasil migas terbesar di Indonesua. Untuk

itu pemprov harus berjuang keras mengembalikan daerah penghasil migas.



Dipaparkan, sejak 2007 MA telah mengeluarkan putusan nomor 19P/Hum/2007

yang menyatakan bahwa Permendagri No.8/2007 tidak sah dan tidak berlaku

untuk umum. Artinya, sejak 2007 Jatim sudah tidak berhak untuk

mendapatkan dana bagi hasil SDA karena sudah keluar keputusan dari MA.



Dalam Permendagri No.08/2007 tersebut ditetapkan wilayah kerja yang

menjadi kewenangan pengelolaan pemprov Jatim, hanya ada di lima tempat.

Yakni, wilayah kerja Sampang PSC (Santos), Wilayah kerja Madura Offshore

PSC (Santos), wilayah kerja Poleng TAC (Kodeco Energy), wilayah kerja

Bawean Blok PSC (Camar Resources Canada) dan Wilayah Kerja Kangean PSC

(Energi Mega Persada). Kelima wilayah kerja itu memiliki sekitar 36

sumur atau titik eksplorasi dan eksploitasi.



"Perdebatan daerah penghasil migas antara kabupaten/kota dan Provinsi

Jatim sudah berakhir sejak dikeluarkannya putusan MA Nomor 19P/HUM/2007

tentang pembatalan Permendagri No.8/ 2007 tentang Provinsi Jatim sebagai

daerah penghasil Migas," ungakapnya.@panji



http://www.lensaindonesia.com/2012/05/09/dana-bagi-hasil-migas-jatim-terancam-raib-rp-126-m.html



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.