Akibat Permendagri 'Pangkas' Lima Wilayah Kerja
Dana Bagi Hasil Migas Jatim Terancam Raib Rp 126 M
Rabu, 09 Mei 2012 09:00 WIB
LENSAINDONESIA.COM: Provinsi Jawa Timur terancam tidak mendapatkan lagi
Dana Bagi Hasil (DBH) pada sektor minyak dan gas (migas). Hal ini
terkait penerbitan Peratutan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No:
51/2011 tentang pencabutan Permendagri No: 8/2007. Yakni, Jawa Timur
sebagai daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) di sektor migas.
Dengan pencabutan zin tersebut, DBH Jatim sekitar Rp 126 miliar tersebut
terancam tidak lagi mampu memperoleh lagi dana, khususnya di sektor
migas. Pencabutan itu terjadi di lima wilayah kerja yang ditetapkan dan
menjadi wewenang pengolaan pengprov Jatim . Yakni, wilayah kerja Sampang
PSC (Santos), Wilayah kerja Madura Offshore PSC (Santos), wilayah kerja
Poleng TAC (Kodeco Energy), wilayah kerja Bawean Blok PSC (Camar
Resources Canada) dan Wilayah Kerja Kangean PSC (Energi Mega Persada)
dengan total sekitar 36 titik eksplorasi dan eksploitasi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM) Pemprov Jatim, Dewi J
Prijatni mengakui, salinan putusan Permendagri soal pencabutan DBH
tersebut sudah diterima beberapa waktu lalu. Kendati demikian, Dewi
menganggap keputusan yang dikeluarkan Permendagri tersebut tidak secara
keseluruhan.
"Itu hanya berlaku untuk lima wilayah kerja saja. Jadi Provinsi Jatim
masih tetap menerima Dana Bagi Hasil Migas kok dari Kabupaten/Kota lain
di Jatim," ujar Dewi, Rabu (9/5/2012).
Menurutnya, besaran dana bagi hasil Migas tersebut sudah menjadi
kewenangan pemerintah pusat melalui Ditjen Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan dan Ditjen Migas Kementerian Energi Sumber Daya
Manusia (ESDM). Setiap dua bulan sekali S, Pemprov Jatim serta
pemkab/pemkot daerah penghasil migas di provinsi ini diundang Dirjen
Migas untuk melaporkan dana bagi hasil yang diterima.
"Tiap daerah biasanya diwakili Dispenda, Dinas ESDM, dan Biro
Perekonomian," ujarnya.
Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Jatim, Nizar Zahro mengatakan, keluarnya
aturan itu sangat merugikan Provinsi Jatim sendiri. Apalagi Jatim
sebagai salah satu daerah penghasil migas terbesar di Indonesua. Untuk
itu pemprov harus berjuang keras mengembalikan daerah penghasil migas.
Dipaparkan, sejak 2007 MA telah mengeluarkan putusan nomor 19P/Hum/2007
yang menyatakan bahwa Permendagri No.8/2007 tidak sah dan tidak berlaku
untuk umum. Artinya, sejak 2007 Jatim sudah tidak berhak untuk
mendapatkan dana bagi hasil SDA karena sudah keluar keputusan dari MA.
Dalam Permendagri No.08/2007 tersebut ditetapkan wilayah kerja yang
menjadi kewenangan pengelolaan pemprov Jatim, hanya ada di lima tempat.
Yakni, wilayah kerja Sampang PSC (Santos), Wilayah kerja Madura Offshore
PSC (Santos), wilayah kerja Poleng TAC (Kodeco Energy), wilayah kerja
Bawean Blok PSC (Camar Resources Canada) dan Wilayah Kerja Kangean PSC
(Energi Mega Persada). Kelima wilayah kerja itu memiliki sekitar 36
sumur atau titik eksplorasi dan eksploitasi.
"Perdebatan daerah penghasil migas antara kabupaten/kota dan Provinsi
Jatim sudah berakhir sejak dikeluarkannya putusan MA Nomor 19P/HUM/2007
tentang pembatalan Permendagri No.8/ 2007 tentang Provinsi Jatim sebagai
daerah penghasil Migas," ungakapnya.@panji
http://www.lensaindonesia.com/2012/05/09/dana-bagi-hasil-migas-jatim-terancam-raib-rp-126-m.html
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.