Selasa, 08 Mei 2012

[Koran-Digital] Nunun Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Nunun Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Icha Rastika | A. Wisnubrata | Rabu, 9 Mei 2012 | 12:05 WIB





JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Nunun

Nurbaeti, terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi

Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 (DGSBI 2004).



Nunun dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan

memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan

Miranda S Goeltom sebagai DGSBI 2004.



Selain hukuman penjara, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn)

Adang Daradjatun, itu diharuskan membayar denda Rp 150 juta yang dapat

diganti kurungan tiga bulan.



Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana

Korupsi Jakarta (majelis hakim Tipikor Jakarta) yang terdiri dari

Sudjatmiko (ketua), Eka Budi Prijatna, Ugo, Sofialdi, dan hakim Anwar,

di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012).



"Menyatakan terdakwa Nunun Nurbaeti terbukti bersalah melakukan tindak

pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan

pertama," kata Sudjatmiko.



Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nunun dihukum

empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan

kurungan. Adapun hal yang memberatkan Nunun adalah, dia dianggap tidak

mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan tidak

merasa bersalah melakukan tindak pidana. Adapun yang meringankan, Nunun

berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya,

berusia lanjut, dan memiliki riwayat penyakit.



Mendengarkan putusan ini dibacakan, Nunun yang duduk di kursi terdakwa

itu tampak tenang dan menunduk.



Majelis hakim menguraikan, pada 8 Juni 2004, Nunun memberi suap dalam

bentuk cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar kepada sejumlah

anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo. Cek tersebut merupakan

bagian dari total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar yang diberikan

kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi

Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.



Sehari sebelumnya, tepatnya 7 Juni 2004, Nunun mengadakan pertemuan

dengan Hamka Yandhu dan Arie di kantor Nunun di Jalan Riau Nomor 17,

Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Nunun meminta saksi Arie membantunya

menyerahkan tanda terima kasih kepada anggota dewan.



"Saya ingin Pak Arie membantu saya sampaikan terima kasih ke anggota

dewan," kata hakim Eka Budi menirukan perkataan Nunun kepada Arie saat itu.



Setelah Arie setuju, seraya menunjuk Hamka, Nunun berkata, "Nanti bapak

ini yang akan mengatur semuanya." Hamka pun mengatakan, nanti akan ada

tas belanja berisi cek perjalanan dengan kode merah, kuning, hijau, dan

putih, yang ditujukan untuk anggota dewan.



"Terdakwa (Nunun) kemudian menambahkan, nanti akan ada orang yang

mengambil. Nanti kamu dihubungi," tambah hakim Eka Budi. Beberapa lama

kemudian, Arie dihubungi anggota-anggota dewan yang meminta jatah cek

masing-masing.



Sebelum pembagian cek tersebut atau sebelum pelaksanaan uji kepatutan

dan kelayakan DGSBI 2004, Nunun mengadakan pertemuan dengan Miranda.

Saat itu, Miranda dukungan Nunun, dan minta diperkenalkan dengan anggota

DPR 1999-2004 yang dikenal Nunun.



"Terdakwa (Nunun) pun menyanggupi dan akan membicarakan dengan

orang-orang yang terdakwa kenal," kata hakim Eka Budi Prijatna. Nunun

juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan Hamka, Endin, Paskah, di

rumah terdakwa, di Cipete, Jakarta.



"Meskipun menurut terdakwa (Nunun), dirinya tidak ikut terlibat dalam

pembicaraan," tambah Eka Budi. Seusai acara pertemuan di Cipete

tersebut, Nunun mendengar ada yang menyampaikan, "Ini bukan proyek thank

you, ya."



http://nasional.kompas.com/read/2012/05/09/12055636/Nunun.Dihukum.2.5.Tahun.Penjara



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.