Nunun Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Icha Rastika | A. Wisnubrata | Rabu, 9 Mei 2012 | 12:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Nunun
Nurbaeti, terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 (DGSBI 2004).
Nunun dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan
memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan
Miranda S Goeltom sebagai DGSBI 2004.
Selain hukuman penjara, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn)
Adang Daradjatun, itu diharuskan membayar denda Rp 150 juta yang dapat
diganti kurungan tiga bulan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta (majelis hakim Tipikor Jakarta) yang terdiri dari
Sudjatmiko (ketua), Eka Budi Prijatna, Ugo, Sofialdi, dan hakim Anwar,
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
"Menyatakan terdakwa Nunun Nurbaeti terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan
pertama," kata Sudjatmiko.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nunun dihukum
empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan
kurungan. Adapun hal yang memberatkan Nunun adalah, dia dianggap tidak
mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan tidak
merasa bersalah melakukan tindak pidana. Adapun yang meringankan, Nunun
berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya,
berusia lanjut, dan memiliki riwayat penyakit.
Mendengarkan putusan ini dibacakan, Nunun yang duduk di kursi terdakwa
itu tampak tenang dan menunduk.
Majelis hakim menguraikan, pada 8 Juni 2004, Nunun memberi suap dalam
bentuk cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar kepada sejumlah
anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo. Cek tersebut merupakan
bagian dari total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar yang diberikan
kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi
Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.
Sehari sebelumnya, tepatnya 7 Juni 2004, Nunun mengadakan pertemuan
dengan Hamka Yandhu dan Arie di kantor Nunun di Jalan Riau Nomor 17,
Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Nunun meminta saksi Arie membantunya
menyerahkan tanda terima kasih kepada anggota dewan.
"Saya ingin Pak Arie membantu saya sampaikan terima kasih ke anggota
dewan," kata hakim Eka Budi menirukan perkataan Nunun kepada Arie saat itu.
Setelah Arie setuju, seraya menunjuk Hamka, Nunun berkata, "Nanti bapak
ini yang akan mengatur semuanya." Hamka pun mengatakan, nanti akan ada
tas belanja berisi cek perjalanan dengan kode merah, kuning, hijau, dan
putih, yang ditujukan untuk anggota dewan.
"Terdakwa (Nunun) kemudian menambahkan, nanti akan ada orang yang
mengambil. Nanti kamu dihubungi," tambah hakim Eka Budi. Beberapa lama
kemudian, Arie dihubungi anggota-anggota dewan yang meminta jatah cek
masing-masing.
Sebelum pembagian cek tersebut atau sebelum pelaksanaan uji kepatutan
dan kelayakan DGSBI 2004, Nunun mengadakan pertemuan dengan Miranda.
Saat itu, Miranda dukungan Nunun, dan minta diperkenalkan dengan anggota
DPR 1999-2004 yang dikenal Nunun.
"Terdakwa (Nunun) pun menyanggupi dan akan membicarakan dengan
orang-orang yang terdakwa kenal," kata hakim Eka Budi Prijatna. Nunun
juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan Hamka, Endin, Paskah, di
rumah terdakwa, di Cipete, Jakarta.
"Meskipun menurut terdakwa (Nunun), dirinya tidak ikut terlibat dalam
pembicaraan," tambah Eka Budi. Seusai acara pertemuan di Cipete
tersebut, Nunun mendengar ada yang menyampaikan, "Ini bukan proyek thank
you, ya."
http://nasional.kompas.com/read/2012/05/09/12055636/Nunun.Dihukum.2.5.Tahun.Penjara
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.