Kamis, 10 Mei 2012

[Koran-Digital] Demo Sukhoi Langgar UU


Rusia telah membentuk komisi khusus untuk menyelidiki penyebab kecelakaan pesawat SSJ100.

DEMO terbang pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ100) dari Rusia melanggar Undang-Un dang Penerbangan karena belum mengantongi sertifikat kelaikudaraan dari pemerintah Indonesia.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono di Jakarta, kemarin, mengakui pesawat SSJ100 yang jatuh di Gunung Salak, Jawa Barat, pada Rabu (9/5) itu belum mengantongi sertifikat kelaikudaraan. Menurut dia, pemerintah baru akan menguji coba kelaikan pesawat tersebut.

Itulah sebabnya anggota Komisi V DPR Yudi Widiana Adia di Jakarta, kemarin, menuding demo terbang pesawat SSJ100 melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Menurut Yudi, setiap pesawat yang melakukan demo terbang wajib mengan tongi sertifikat kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan Pasal 38 UU Penerbangan.

Berdasarkan Pasal 38 UU Penerbangan, sertifikat kelaikudaraan diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus secara terbatas, percobaan, dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus.

Izin kegiatan penerbangan yang bersifat khusus, sesuai dengan penjelasan Pasal 38 huruf c, diterbitkan antara lain untuk pengoperasian pesawat udara dalam kepentingan demonstrasi terbang. Dengan demikian, kata Yudi, demonstrasi terbang wajib mengantongi sertifikat kelaikudaraan. Yudi menegas kan Kementerian Perhubungan wajib bertanggung jawab.

Akan tetapi, Kemen terian Perhubungan mengelak. Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti menegaskan demo terbang sudah mengantongi izin dari tiga institusi, yakni Kemenlu, Kemenhan, dan Kemenhub.
Komisi Rusia Ternyata Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan sertifikat kelaikudaraan sebagaimana diperintahkan UU Perhubungan. Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan berkilah pesawat SSJ100 tidak memerlukan uji kelaikan karena telah mengantongi sertifikat penerbangan dari negara asalnya, Rusia. Kemente rian Perhubungan, kata Bambang, cuma mengeluarkan flight approval.

Di sisi lain, Perdana Menteri Rusia Dmitry Medvedev telah membentuk komisi khusus untuk menyelidiki pe nyebab kecelakaan pe nyebab kecelakaan pesawat SSJ100 tersebut.
Komisi itu dipimpin Deputi Menteri Industri dan Perdagangan Rusia Yury Slyusar.

Penyelidikan, kata Ketua Komite Nasional Keselamatan Transpor tasi Tatang Kurniadi, tetap dipimpin Indonesia. Komisi asal Rusia yang tiba di Jakarta tadi malam bertindak sebagai pendamping.

Menurut Tatang, pihaknya telah menyelidik. Titik awal penyelidikan dimulai dari siapa yang mengizinkan pesawat SSJ100 untuk turun dari ke tinggian 10.000 kaki (3.048 meter) ke 6.000 kaki (1.828,8 meter), padahal ketinggian puncak Gunung Salak men capai 7.253,93 kaki (2.211 meter). (RIA Novosti/Itar-Tass/OX/Hde/Wta/X-3) ayomi@mediaindonesia.com Kirimkan tanggapan Anda atas berita ini melalui e-mail: interupsi@mediaindonesia.com atau mediaindonesia.com Facebook: Harian Umum Media Indonesia Twitter: @MIdotcom KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak raguragu menggunakan UndangUndang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat tersangka Angelina Sondakh (Angie).

“Saya tidak tahu mengapa KPK ragu. Padahal, UU TPPU akan memberikan banyak bukti baru, efi sien, dan mempercepat proses penyelidikan dalam mengungkap kasus tersebut,” kata pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Yenti mengharapkan KPK progresif, yaitu menelusuri dari semua hal, misalnya aliran dana Angie.

“Dari situ akan terlihat polanya, uangnya dari mana, untuk siapa, digunakan untuk apa.

Setelah diketahui, dilakukan asas pembuktian terbalik, dari mana uang itu,” ujarnya.

Yenti menyarankan KPK tidak ragu dengan UU itu. Mengenai terbukti atau tidaknya di pengadilan nanti, itu masalah lain. “Jangan membuat kecurigaan karena keengganan itu,” pintanya.

Pendapat Yenti didukung

mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam. “Hukum acaranya sudah ada. Jalan hukum ada.

Kenapa KPK tidak bertindak dengan UU TPPU?” ujarnya.

Dia berpendapat jaksa penuntut umum harus menggunakan siasat memasang banyak mata kail. Tidak masalah insangnya yang terkena, yang penting ikannya didapat. Begitu pula dalam hal menuntut, penggunaan UU TPPU itu mungkin akan bisa membongkar kasus Angie.

“Orang korupsi belum tentu melanggar UU Tipikor saja, bisa jadi UU lain. Jangan terpaku

pada peraturan yang mengatur diri kita. Kita harus bisa mengembangkan dan menafsirkan UU,” tuturnya.

Kemarin, KPK memeriksa dua pejabat Kemendikbud terkait dengan pengelolaan anggaran di kementerian itu.

Keduanya ialah Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Pendidikan Tinggi Dadang Sudiyarto dan Kasubbag Program dan Anggaran Ditjen Pendidikan Tinggi Ahmad Mahmudin.

“Kedua saksi itu diperiksa untuk tersangka Angelina Sondakh,” ujar Kepala Bagian

Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Sementara itu, pengacara Angie, Teuku Nasrullah, mengatakan kliennya meminta alat untuk ibadah selama dalam tahanan KPK. “Dia izin minta Alquran dan guru mengaji,” ujarnya.

Sebelumnya, Angie juga mengajukan permohonan ke KPK agar diizinkan membawa barang pribadi untuk menyalurkan hobinya, yakni gitar dan peralatan melukis. Namun, sampai saat ini KPK belum menyetujui permohonan Putri Indonesia 2001 itu. (*/FA/PL/X-5)



http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/11/ArticleHtmls/Demo-Sukhoi-Langgar-UU-11052012001025.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.