Esensi Justice Collaborator PDF Print
Friday, 11 May 2012
Wacana mengenai status justice collaborator bagi tersangka kasus suap di
Proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Wisma Atlet SEA
Games, Angelina Sondakh (Angie), telah menimbulkan respons yang beragam
dari masyarakat.
Berbagai optimisme dan pesimisme mewarnai kehadiran wacana
tersebut.Dalam konteks inilah akan lebih arif dan bijaksana jika kita
mengembalikan semuanya pada maksud dan spirit dari pemberian status
sebagai justice collaborator. Pada dasarnya, ide justice collaborator
ini diperoleh dari Pasal 37 ayat (2) United Nations Convention Against
Corruption (UNCAC) Tahun 2003 yang telah diratifikasi Indonesia dengan
Undang-undang No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations
Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-
Bangsa Antikorupsi).
Pasal 37 ayat (2) UNCAC menegaskan: "Setiap negara peserta wajib
mempertimbangkan memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus yang tertentu,
mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerja sama yang
substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang
ditetapkan berdasarkan Konvensi ini."
Kemudian dalam Pasal 37 ayat (3) UNCAC dikemukakan: "Setiap negara
peserta wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai dengan prinsipprinsip
dasar hukum nasionalnya untuk memberikan "kekebalan dari penuntutan"
bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan
atau penuntutan (justice collaborator) suatu tindak pidana yang
ditetapkan berdasarkan konvensi ini."
Selanjutnya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011 tentang
Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku
yang Bekerja Sama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana
Tertentu (SEMA No 4/2011),pada angka 9(a dan b) ditegaskan beberapa
pedoman untuk menentukan kriteria justice collaborator.
Pertama, yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana
tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam
kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam
proses peradilan. Kedua, jaksa penuntut umum di dalam tuntutannya
menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan
bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut
umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif,
mengungkap pelakupelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau
mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana. Berdasarkan SEMA No
4/2011 tersebut,adalah sesuatu yang tidak logis dan di luar logika hukum
jika kepada Angie diwacanakan status justice collaborator. Sejak awal
Angie lebih banyak menyangkal fakta-fakta yang dituduhkan kepadanya.
Misalnya di kemudian hari Angie menerima tawaran sebagai justice
collaborator dan kemudian menarik semua pernyataan yang telah telanjur
dilontarkan, sudah pasti ia akan dikenai pasal tentang kesaksian palsu.
Justice collaborator seolah sudah basi jika baru diwacanakan sekarang.
Sangat diharapkan bahwa lembaga yang berwenang sangat selektif dalam
mengualifikasi seseorang ketika akan dijadikan justice collaborator.
Posisi Angie sebagai pelaku utama memang masih dipertanyakan. Sejauh ini
media mendeskripsikan posisi dia sebagai makelar saja alias penghubung
dari beberapa pihak. Benar bahwa peluang Angie nyaring "bernyanyi"
ketika dijadikan justice collaborator akan tinggi.Tersimpan harapan
bahwa penelusuran dan pengungkapan pelakupelaku lain yang lebih besar
dapat terkuak.
Di sinilah imparsialitas dan independensi KPK dipertaruhkan. Jangan
sampai KPK hanyut dalam arus permainan para koruptor dan terperangkap
pada kepentingan- kepentingan sesaat pihak-pihak tertentu yang mendesain
dan merekayasa kasus ini. Hukum harus dijadikan panglima dalam hal ini.
Kepentingan yuridis, yaitu penegakan hukum yang adil, harus diutamakan
dari sekadar kepentingan politis pihak-pihak tertentu yang mempunyai
skenario tersembunyi terhadap kasus ini.
Terkait dengan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan
dijatuhkan, Pasal 197 angka (1) huruf (f) Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana menegaskan bahwa surat putusan pemidanaan memuat pasal
peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau
tindakan dan peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar hukum dari
putusan, "disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa."
Beberapa hal yang dapat meringankan terdakwa antara lain: tidak
berbelit-belit, kooperatif, belum pernah dihukum, berusia masih muda,
berkelakuan baik atau sopan selama persidangan di pengadilan, atau
memiliki tanggungan anak dan istri. Posisi sebagai justice
collaboratortidak dapat serta-merta dihubungkan dengan upaya untuk
memperoleh keringanan hukuman.
Sekiranya hakim memberikan keringanan hukuman, itu adalah berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, bukan karena setelah menerima tawaran untuk
menjadi justice collaborator. Sikap kooperatif seorang terdakwa sudah
cukup menjadi dasar bagi hakim untuk memberikan keringanan. Jadi spirit
penerapan justice collaborator diletakkan dalam konteks untuk membongkar
kejahatan yang lebih besar, bukan sebagai alat negosiasi pihak-pihak
yang berkepentingan.
Terkait dengan hal tersebut, mendesak untuk segera disusun sebuah
peraturan khusus yang mengatur justice collaborator sehingga tidak hanya
berlandaskan pada tafsiran SEMA No 4/2011. Last but not least,
keberhasilan dalam mengembalikan aset-aset suatu tindak pidana (stolen
asset recovery) menjadi aspek yang harus diutamakan dan tidak
semata-mata mengedepankan hukuman bagi pelaku korupsi.
Penggunaan UU Pencucian Uang dapat dilakukan mengingat definisi dan
kategori pencucian uang seperti ditegaskan dalam Pasal 3 UU Pencucian
Uang dapat diterapkan dalam kasus AS. Mekanisme kerja sama internasional
Mutual Legal Assistance (MLA) layak dilakukan jika terdapat bukti adanya
penyembunyian aset di luar negeri sebagai hasil tindak pidana korupsi
dan pencucian uang.●
DR FRANS H WINARTA
Ketua Umum BPP Peradin dan
Anggota Governing Board Komisi Hukum Nasional
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/493824/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.