Kamis, 10 Mei 2012

[Koran-Digital] FRANS H WINARTA: Esensi Justice Collaborator

Esensi Justice Collaborator PDF Print

Friday, 11 May 2012

Wacana mengenai status justice collaborator bagi tersangka kasus suap di

Proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Wisma Atlet SEA

Games, Angelina Sondakh (Angie), telah menimbulkan respons yang beragam

dari masyarakat.



Berbagai optimisme dan pesimisme mewarnai kehadiran wacana

tersebut.Dalam konteks inilah akan lebih arif dan bijaksana jika kita

mengembalikan semuanya pada maksud dan spirit dari pemberian status

sebagai justice collaborator. Pada dasarnya, ide justice collaborator

ini diperoleh dari Pasal 37 ayat (2) United Nations Convention Against

Corruption (UNCAC) Tahun 2003 yang telah diratifikasi Indonesia dengan

Undang-undang No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations

Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-

Bangsa Antikorupsi).



Pasal 37 ayat (2) UNCAC menegaskan: "Setiap negara peserta wajib

mempertimbangkan memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus yang tertentu,

mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerja sama yang

substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang

ditetapkan berdasarkan Konvensi ini."



Kemudian dalam Pasal 37 ayat (3) UNCAC dikemukakan: "Setiap negara

peserta wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai dengan prinsipprinsip

dasar hukum nasionalnya untuk memberikan "kekebalan dari penuntutan"

bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan

atau penuntutan (justice collaborator) suatu tindak pidana yang

ditetapkan berdasarkan konvensi ini."



Selanjutnya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011 tentang

Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku

yang Bekerja Sama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana

Tertentu (SEMA No 4/2011),pada angka 9(a dan b) ditegaskan beberapa

pedoman untuk menentukan kriteria justice collaborator.



Pertama, yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana

tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam

kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam

proses peradilan. Kedua, jaksa penuntut umum di dalam tuntutannya

menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan

bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut

umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif,



mengungkap pelakupelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau

mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana. Berdasarkan SEMA No

4/2011 tersebut,adalah sesuatu yang tidak logis dan di luar logika hukum

jika kepada Angie diwacanakan status justice collaborator. Sejak awal

Angie lebih banyak menyangkal fakta-fakta yang dituduhkan kepadanya.



Misalnya di kemudian hari Angie menerima tawaran sebagai justice

collaborator dan kemudian menarik semua pernyataan yang telah telanjur

dilontarkan, sudah pasti ia akan dikenai pasal tentang kesaksian palsu.

Justice collaborator seolah sudah basi jika baru diwacanakan sekarang.

Sangat diharapkan bahwa lembaga yang berwenang sangat selektif dalam

mengualifikasi seseorang ketika akan dijadikan justice collaborator.



Posisi Angie sebagai pelaku utama memang masih dipertanyakan. Sejauh ini

media mendeskripsikan posisi dia sebagai makelar saja alias penghubung

dari beberapa pihak. Benar bahwa peluang Angie nyaring "bernyanyi"

ketika dijadikan justice collaborator akan tinggi.Tersimpan harapan

bahwa penelusuran dan pengungkapan pelakupelaku lain yang lebih besar

dapat terkuak.



Di sinilah imparsialitas dan independensi KPK dipertaruhkan. Jangan

sampai KPK hanyut dalam arus permainan para koruptor dan terperangkap

pada kepentingan- kepentingan sesaat pihak-pihak tertentu yang mendesain

dan merekayasa kasus ini. Hukum harus dijadikan panglima dalam hal ini.

Kepentingan yuridis, yaitu penegakan hukum yang adil, harus diutamakan

dari sekadar kepentingan politis pihak-pihak tertentu yang mempunyai

skenario tersembunyi terhadap kasus ini.



Terkait dengan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan

dijatuhkan, Pasal 197 angka (1) huruf (f) Kitab Undang-Undang Hukum

Acara Pidana menegaskan bahwa surat putusan pemidanaan memuat pasal

peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau

tindakan dan peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar hukum dari

putusan, "disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa."



Beberapa hal yang dapat meringankan terdakwa antara lain: tidak

berbelit-belit, kooperatif, belum pernah dihukum, berusia masih muda,

berkelakuan baik atau sopan selama persidangan di pengadilan, atau

memiliki tanggungan anak dan istri. Posisi sebagai justice

collaboratortidak dapat serta-merta dihubungkan dengan upaya untuk

memperoleh keringanan hukuman.



Sekiranya hakim memberikan keringanan hukuman, itu adalah berdasarkan

hal-hal tersebut di atas, bukan karena setelah menerima tawaran untuk

menjadi justice collaborator. Sikap kooperatif seorang terdakwa sudah

cukup menjadi dasar bagi hakim untuk memberikan keringanan. Jadi spirit

penerapan justice collaborator diletakkan dalam konteks untuk membongkar

kejahatan yang lebih besar, bukan sebagai alat negosiasi pihak-pihak

yang berkepentingan.



Terkait dengan hal tersebut, mendesak untuk segera disusun sebuah

peraturan khusus yang mengatur justice collaborator sehingga tidak hanya

berlandaskan pada tafsiran SEMA No 4/2011. Last but not least,

keberhasilan dalam mengembalikan aset-aset suatu tindak pidana (stolen

asset recovery) menjadi aspek yang harus diutamakan dan tidak

semata-mata mengedepankan hukuman bagi pelaku korupsi.



Penggunaan UU Pencucian Uang dapat dilakukan mengingat definisi dan

kategori pencucian uang seperti ditegaskan dalam Pasal 3 UU Pencucian

Uang dapat diterapkan dalam kasus AS. Mekanisme kerja sama internasional

Mutual Legal Assistance (MLA) layak dilakukan jika terdapat bukti adanya

penyembunyian aset di luar negeri sebagai hasil tindak pidana korupsi

dan pencucian uang.●



DR FRANS H WINARTA

Ketua Umum BPP Peradin dan

Anggota Governing Board Komisi Hukum Nasional



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/493824/



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.