TAJUK,Bea Keluar Tambang PDF Print
Friday, 11 May 2012
Isu bea keluar 20% dari harga jual untuk 14 macam barang mineral menjadi
isu yang menghangat. Begitu banyak nada sumbang yang menyerang aturan
yang didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(Permen ESDM) Nomor7 Tahun2012.
Keempat belas barang tambang itu adalah tembaga, emas,perak,timah,
timbal, kromium, molibdenum,platinum, bauksit,bijih besi,pasir
besi,nikel,mangan,dan antimoni. Lucunya bahkan ada penentang yang
mengatakan bahwa dengan menjalankan aturan ini pemerintah berpotensi
meningkatkan pendapatan per tahun Rp90 triliun,tapi berpotensi
kehilangan Rp252 triliun.
Dari mana kehilangan itu? Dihitung dari potensi kehilangan pendapatan 3
juta pekerja tambang yang bisa di-PHK, karena perusahaan tambang merugi
akibat bea keluar itu.Namun, sang penentang tidak melihat data BPS bahwa
pekerja di bidang pertambangan hanya ada 1.465.376 orang (BPS,2011).
Apakah memang benar pemerintah tidak pro penanaman modal?
Untuk menjawab hal tersebut,tentu kita harus memperhatikan beberapa
variabel, di antaranya potensi barang tambang yang terbatas,pengembangan
industri dalam negeri,opportunity lostdari barang tambang, potensi
multiplier effect dari pengolahan barang tambang di dalam negeri,serta
variabel-variabel lainnya. Langkah ini krusial dengan kian maraknya
ekspor barang tambang secara mentah ke luar negeri,sementara banyak
industri dalam negeri yang membutuhkannya.
Berdasarkan pantauan Kementerian ESDM,dalam tiga tahun terakhir terjadi
peningkatan ekspor bijih mineral secara besar-besaran.Misalnya ekspor
bijih nikel meningkat sebesar 800%, bijih besi naik 700%, dan bijih
bauksit menanjak 500%.Aksi itu merupakan respons terhadap UU No 4 Tahun
2009 yang menggarisbawahi kewajiban untuk mengembangkan pengolahan nilai
tambah barang tambang.
Kenapa pemerintah menginginkan ada peningkatan nilai tambah? Jawabannya
jelas, karena dengan peningkatan nilai tambah maka harga jual barang
tambang yang didapatkan dari perut negeri ini akan naik. Maka akan ada
multiplier effect dari peningkatan nilai tambah ini,yaitu peningkatan
pemasukan dari pajak.
Dengan naiknya harga jual itu,jelas pengusaha akan mendapatkan
keuntungan, dan pemerintah juga akan mendapatkan hasil pajak yang lebih
besar. Untuk lebih memudahkan perhitungan,bisa kita ambil contoh simpel
yang bukan berdasarkan angka riil.Misalnya di perut bumi Indonesia hanya
ada 100 miliar ton nikel,dan jika semuanya dijual mentah hanya akan
menghasilkan Rp100 triliun,dan dari jumlah itu pemerintah misalnya dapat
10%-nya yaitu Rp10 triliun.
Jika saja dengan pengolahan di dalam negeri itu harga jual komoditi bisa
naik tiga kali lipatnya,dari 100 miliar ton nikel itu pengusaha akan
mendapatkan Rp300 triliun; dan misalnya dengan jatah sama 10% maka
pemerintah akan dapat Rp30 triliun.Perlu kita ingat bersama,bahwa bahan
tambang adalah sumber daya tidak terbarukan.Jadi harus dimaksimalkan
hingga nilai tertinggi yang bisa dicapainya.
Lagipula bea keluar 20% tersebut tak akan dikenakan jika barang tambang
diolah di dalam negeri. Pengolahan barang tambang di dalam negeri bahkan
akan memberi keuntungan berlipat lainnya,yaitu pembukaan lapangan kerja
baru. Bidang-bidang yang berhubungan dengan pertambangan biasanya
menawarkan gaji yang lebih besar dari bidang lain, misalnya pertanian
atau manufaktur.
Ini berarti akan mendorong kian berkembangnya kelas menengah Indonesia
yang mempunyai daya beli tinggi yang akan memutar roda perekonomian
Indonesia lebih cepat. Jika pemerintah begitu sering ragu-ragu dalam
membuat kebijakan, misalnya masalah subsidi BBM yang tak kunjung kelar,
maka bisa dikatakan Permen ESDM ini adalah salah satu kebijakan bagus
yang sudah selayaknya didukung.Tak ada yang salah dari pemerintah yang
berusaha memaksimalkan potensi pendapatan hasil bumi untuk kesejahteraan
rakyat
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/493826/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.