MK dan Hukum Progresif PDF Print
Tuesday, 15 May 2012
Di tengah kondisi hukum masa reformasi yang hingga saat ini masih
mengundang keprihatinan banyak pihak, dunia hukum Indonesia telah
menghadirkan paradigma hukum progresif, yang digagas oleh almarhum Prof
Satjipto Raharjo.
Hukum tidak hanya dilihat secara parsial sebagai ketentuan normatif
dalam aturan tertulis,namun juga dilihat secara komprehensif hingga
aspek realitas berhukum yang harus setia terhadap keadilan dan
kemanusiaan sebagai orientasi utama keberadaan dan bekerjanya hukum.
Pada dasarnya, hukum progresif memiliki dua asumsi dasar. Pertama, hukum
adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Oleh karena itu, tujuan
hukum yang utama adalah membahagiakan manusia sehingga hukum harus
didasarkan pada hati nurani. Kedua, hukum merupakan institusi yang terus
berproses.
Hukum bukan hanya berupa bunyi pasal-pasal yang final, melainkan harus
diadaptasikan dengan konteks sosial yang dinamis. Kedua asumsi dasar
tersebut melahirkan ide bahwa hukum harus prorakyat, prokeadilan,
bersifat responsif, dijalankan dengan kecerdasan spiritual,dan bersifat
membebaskan.
Peran Hakim
Paradigma hukum progresif tentunya dapat diterapkan di semua tahap
kehidupan berhukum, mulai pembentukan hingga penegakan hukum. Karena
itu, semua profesi hukum dapat menjadikannya sebagai kerangka kerja
dalam memaknai dan menjalankan profesi hukum. Sesuai dengan ide-ide
dalam hukum progresif,lembaga peradilan memiliki peran besar dilihat
dari dua aspek. Pertama, lembaga peradilan merupakan pusat bekerja dan
berprosesnya hukum. Putusan pengadilan menentukan bagaimana hukum
dimaknai dan dikembangkan.
Putusan pengadilanlah yang menentukan apakah hukum hanya dilihat dari
bunyi pasal-pasal beku atau dikontekstualisasikan sehingga senantiasa
berproses sesuai dengan dinamika masyarakat. Kedua, putusan pengadilan
menentukan bagaimana wujud nyata hukum yang dirasakan oleh manusia dan
masyarakat. Putusan pengadilan mentransform a s i k a n hukum dalam arti
nilai dan norma menjadi realitas yang harus dihadapi dan dialami oleh
seseorang.
Di sinilah dapat diamati dan dirasakan secara konkret apakah hukum itu
membahagiakan atau menyengsarakan, adil atau sewenang- wenang, responsif
atau represif, serta prorakyat atau digunakan untuk melanggengkan
kekuasaan belaka. Dalam konteks demikian, hakim memiliki peran kunci
yang menentukan ke mana hukum hendak diarahkan.Melalui putusan yang
didasari hati nurani dan menggunakan kecerdasan spiritual, hakim dapat
membendung dan membongkar dominasi paradigma positivistik tekstual.
Bahkan, dengan paradigma hukum progresif, hakim memiliki jalan untuk
menata pertarungan kepentingan di balik norma hukum agar tidak
bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri.
Peran MK
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu lembaga peradilan pelaku
kekuasaan kehakiman, dinilai telah menggunakan pendekatan hukum
progresif yang dapat dilihat dari berbagai putusan yang mengedepankan
keadilan substantif.Pendekatan hukum progresif oleh MK merupakan suatu
hal yang tidak dapat dihindari, dengan mengingat pada fungsi dan
wewenang yang diemban MK dihadapkan pada realitas hukum saat ini.
Sebagai the guardian of the constitution,para hakim konstitusi dituntut
menegakkan supremasi konstitusi dengan j a l a n menjadikan konstitusi
sebagai ukuran dan pertimbangan utama dalam memutus suatu
perkara.Konstitusi merupakan hukum dasar yang tidak dapat hanya dibaca
dan dimaknai sebagaimana terumuskan dalam pasal-pasal. Konstitusi harus
ditafsirkan dengan mengedepankan nilai-nilai dasar yang dianut serta
senapas dengan spirit konstitusionalisme yang menjadi sukma dari dokumen
konstitusi.
Bahkan,saat konstitusi dimaknai sebagai hasil persetujuan bersama
seluruh rakyat (general agreement), hakim dituntut untuk selalu
mempertimbangkan dinamika masyarakat dalam memaknai teks konstitusi.
Sebagaimana hukum yang selalu berproses, perjanjian sosial juga
senantiasa berproses, tidak berhenti saat konstitusi telah dirumuskan.
Dinamika masyarakat harus dimaknai sebagai bagian dari proses perjanjian
sosial berkelanjutan yang memberikan konteks atas teks konstitusi.
Di sisi lain, dalam menjalankan wewenangnya, MK juga dihadapkan pada
realitas hukum berupa kompleksitas norma hukum yang dibuat dalam
konfigurasi politik dan paradigma hukum yang berbeda- beda.MK dituntut
untuk mereviu berbagai undangundang yang telah mapan dan telah lama
digunakan sebagai instrumen untuk merekayasa masyarakat dan
melanggengkan kekuasaan. Untuk dapat memecah kebekuan tatanan hukum dan
mendinamisasi hukum, agar seiring dengan nilai dan spirit konstitusi
yang telah mengalami perubahan diperlukan pendekatan nonpositivistik,
yaitu paradigma hukum progresif.
Hukum progresif senyatanya telah dianut dalam berbagai putusan MK,
khususnya dalam perkara pengujian undang-undang dan perselisihan hasil
pemilu.Setidaknya sampai saat ini ada beberapa putusan MK yang dapat
diidentifikasi bersifat progresif, yaitu putusan yang membatalkan Pasal
50 UU MK terkait pembatasan UU yang dapat diujikan ke MK hanya UU yang
disahkan setelah Perubahan Pertama UUD 1945, putusan yang merehabilitasi
hak pilih mantan dan keturunan anggota PKI, putusan terkait calon
independen dalam pemilukada, putusan terkait dengan penentuan calon
terpilih dengan suara terbanyak, putusan yang membolehkan penggunaan KTP
dan paspor untuk memilih dalam pemilu,serta putusan yang memerintahkan
pemungutan dan penghitungan suara ulang dalam Pemilukada Jawa Timur,
serta banyak putusan lainnya.
Namun demikian, tidak semua putusan MK harus menjadi rule breaking atau
mengesampingkan aturan hukum yang ada. Paradigma hukum progresif tentu
tidak boleh dimaknai secara dangkal, dengan melihat bahwa semua norma
hukum yang ada tidak dapat diterapkan karena tidak berorientasi pada
kemanusiaan dan keadilan. Bagaimanapun, norma hukum telah dibuat dan
dilaksanakan oleh lembaga yang representatif dan memiliki legitimasi. MK
tidak akan mengubah negara hukum (rechtsstaat) menjadi negara hakim
(rechterstaat).
JANEDJRI M GAFFAR
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Kandidat Doktor Ilmu Hukum
pada Universitas Diponegoro
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/494903/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.