KPK Dinilai Istimewakan Miranda PDF Print
Friday, 11 May 2012
JAKARTA– Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum menahan
tersangka dugaan suap cek pelawat Miranda S Goeltom dipertanyakan
berbagai pihak.
KPK diminta memberikan alasan detail ke publik, sebab sikap lembaga
antikorupsi itu pada proses hukum Miranda bisa dianggap diskriminasi.
Terlebih dalam kasus ini semua tersangka sudah divonis. Pakar hukum dari
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menuturkan, penahanan
tersangka memang menjadi hak subjektif penyidik KPK dengan
mempertimbangkan alasan-alasan objektif yang diatur dalam KUHAP.
Tetapi karena semua tersangka kasus tersebut telah divonis, tidak ada
alasan objektif bagi KPK untuk tidak menahan Miranda. Penundaan
penahanan Miranda akan menimbulkan kesan bahwa KPK masih tebang
pilih."Menurut saya, lebih tampak pengistimewaan ketimbang strategi.
Waktu membiarkan Miranda di luar penjara sudah sangat panjang," kata
Andi saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul
Huda juga menyayangkan sikap KPK yang masih membiarkan Miranda di luar
jeruji besi.Menurut dia, tindakan KPK mengesankan kemunduran pascavonis
yang dijatuhkan kepada Nunun Nurbaetie. Dia bahkan mencurigai alasan
tidak ditahannya Miranda karena KPK tidak berhasil menemukan bukti
konkret untuk menuntaskan kasus cek pelawat ini.
Karena itu,KPK sengaja memberikan segala putusannya kepada Pengadilan
Tipikor. Pasalnya, terhadap tersangka lainnya dalam kasus yang sama, KPK
seolah tidak menjadikannya sebagai satu kesatuan konstruksi hukum.Maka
nantinya, majelis hakim Tipikor akan memutuskan vonis kepada Miranda di
pengadilan dengan amar putusan yang seadanya seperti pada tersangka Nunun.
"Saya pikir KPK melempar badan dalam kasus cek pelawat ini ke Pengadilan
Tipikor," bebernya saat dihubungi SINDO kemarin. Andi khawatir sikap KPK
ini sengaja dilakukan untuk memberikan kelonggaran kepada Miranda.
Sementara itu,Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas
Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, penetapan Miranda
sebagai tersangka dalam kasus ini tidak serta-merta membuat kasus ini
selesai.
KPK harus segera mengungkap penyandang dana cek pelawat yang digunakan
untuk menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR 1999–2004 dalam memenangkan
Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada
2004."Jangan sampai berhenti pada Nunun dan Miranda saja. Banyak hal dan
sudah diketahui publik bahwa di belakang Nunun ada beberapa nama yang
seharusnya dikejar.
Menetapkan tersangka dan menahan Miranda bukan akhir persoalan. Kita
tunggu penangkapan KPK terhadap penyandang dananya," kata Zainal saat
dihubungi di Jakarta kemarin. Pakar hukum pidana dari Universitas
Indonesia (UI) Ganjar Laksamana menilai belum ditahannya Miranda sebagai
strategi KPK untuk mengungkap pelaku lain.
Dengan membiarkan Miranda masih bebas berkeliaran di luar rumah tahanan,
tidak menutup kemungkinan ada kontak atau komunikasi langsung antara
Miranda dan pihak-pihak tertentu yang bisa saja merupakan penyandang
dana atau calon tersangka yang belum diidentifikasi oleh KPK."Jika itu
terjadi, tentunya KPK bisa mempunyai data baru,"papar dia. Juru Bicara
KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan diskriminasi
dan pengistimewaan kepada setiap tersangka korupsi, apalagi kepada Miranda.
Namun, dia menegaskan penahanan terhadap Miranda membutuhkan alat bukti
cukup.Artinya, penundaan itu tidak berarti sikap KPK terhadap Miranda
sebagai tindakan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi." Tidak ada
pengistimewaan kepada Miranda sedikit pun. Bukan menunjukkan tebang
pilih kalau Miranda belum ditahan,KPK tidak tebang pilih,"paparnya.
Desakan agar Miranda segera ditahan menguat setelah Nunun
Nurbaetie,salah satu terdakwa dalam kasus itu, divonis dua tahun enam
bulan penjara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin
Sudjatmiko menyatakan, Nunun terbukti melakukan tindak pidana korupsi
dengan menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR 1999–2004 untuk
memenangkan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia (DGS BI) pada 2004.
Nunun juga diganjar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Nunun
terbukti melanggar Pasal 5 Ayat I Huruf B UU No 31/1999 jo UU No 20/2002
tentang Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menyebutkan hal yang
memberatkan Nunun, karena dia tidak mendukung program pemerintah untuk
pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/493829/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.