Kamis, 17 Mei 2012

[Koran-Digital] KPK ingin Rosa Bebas

Berbeda dengan Rosa, Angelina Sondakh dinilai tidak pantas jadi justice collaborator karena selama ini tidak kooperatif.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pembebasan bersyarat atas terpidana korupsi Mindo Rosalina Manulang. KPK menilai mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu telah banyak membantu dalam penuntasan dugaan korupsi di pembangunan Wisma Atlet.

Dalam diskusi Sistem Hukum Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi yang digelar KPK Rabu (16/5) lalu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku pihaknya sudah menerima pengajuan dari KPK itu. Dalam surat pengajuan itu, KPK menyebut Rosa telah menjadi justice collaborator dalam kasus Wisma Atlet. Meski

menjadi pelaku, Rosa bersedia bekerja sama demi penuntasan kasus itu.

“Memang saat ini Kemenkum dan HAM sedang membahas pembebasan bersyarat itu dan dalam proses penghitungan karena saya tidak hafal vonis nya. Yang pasti, jika dia bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, ya kita berikan. Saya dan Pak Menteri tidak ada masalah untuk berikan itu,” ujar Denny ketika dimintai konfi rmasi tentang hal itu.

Pada 21 September 2011, pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menghukum Rosa 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan. Majelis hakim menilai Direktur Marketing PT Anak Negeri, perusahaan milik M Nazaruddin, itu terbukti korup.

Rosa bersama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dinilai hakim terbukti memberikan cek senilai Rp4,3 miliar kepada Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR dan Rp3,2 miliar kepada Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga. Pemberian uang tersebut bertujuan memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet.

D e n ny m e n a m b a h k a n , selain Ketua KPK Abraham Samad, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai juga mengajukan permohonan pembebasan bersyarat atas Rosa.

Rencana pemberian pembebasan bersyarat itu, sambung Denny, tidak akan bertentangan dengan program pengetatan pemberian remisi kepada koruptor yang sedang dijalankan kementeriannya.

Ia juga menegaskan tidak sembarang orang bisa disebut sebagai justice collaborator. Ia menyebut Muhammad Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti tidak layak menjadi justice collaborator karena keduanya sempat buron ke luar negeri.
Miranda layak Dalam diskusi yang sama, Wakil Ketua KPK (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya tidak akan menawarkan status justice collaborator kepada tersangka kasus Wisma Atlet lainnya, Angelina Sondakh. Ia menilai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu tidak menunjukkan iktikad untuk bekerja sama. Angelina dinilai kerap memberi keterangan yang berbelit dalam persidangan.

Sementara itu, dalam penuntasan dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Bambang melihat Miranda S Goeltom, tersangka dalam kasus tersebut, layak untuk menjadi justice collaborator.

“Miranda punya potensi menjadi justice collaborator.
Jadi terserah Ibu Miranda.
Mudah-mudahan dia diberi hidayah,“ kata Bambang.

Namun ia menegaskan Miranda juga punya hak ingkar. Karena itu, keinginan menjadi justice collaborator harus datang dari tersangka atau terdakwa. Ia menyatakan KPK tidak dalam kapasitas untuk menawarkan status tersebut. (PL/P-2)


http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/18/ArticleHtmls/KPK-ingin-Rosa-Bebas-18052012004030.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.