Rabu, 16 Mei 2012

[Koran-Digital] Mencegah Inisiasi Merokok di Usia Belia

Mencegah Inisiasi Merokok di Usia Belia

Rabu, 16 Mei 2012 12:53 wib



Meningkatnya perilaku merokok di kalangan anak dan remaja, tentunya

perlu mendapatkan perhatian kita. Sejatinya, Pemerintah sudah memiliki

alat untuk melindungi generasi muda dari bahaya merokok ini. Yakni,

melalui produk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan

Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, atau dikenal dengan

RPP Tembakau.



Sayangnya, belum lagi RPP tersebut disahkan, muncul berbagai praduga

yang keliru terhadap niat di balik pembuatan RPP ini. Hal ini, bermula

dari ketidaktahuan atau belum adanya pemahaman isi esensial dari RPP

Tembakau.

RPP Tembakau sesungguhnya merupakan turunan dari UU No.36 Tahun 2009

tentang Kesehatan, khususnya pasal 113 dan 116, sekaligus penyempurnaan

Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi

Kesehatan.

Pasal 113, mengatur penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif

diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan,

keluarga, masyarakat, dan lingkungan.



Adapun zat adiktif yang dimaksud itu adalah meliputi tembakau, produk

yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif

(bersifat kecanduan atau menimbulkan ketergantungan pada pemakai), yang

penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya maupun masyarakat

sekelilingnya. Lalu, pasal 116 mengamanahkan bahwa ketentuan lebih

lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan

dengan Peraturan Pemerintah.



RPP Tembakau tidak melarang orang untuk menanam tembakau, tidak pula

melarang orang untuk merokok, namun mengatur supaya tidak menimbulkan

kerugian bagi anak-anak dan generasi muda, serta tidak merugikan

kesehatan orang lain yang tidak merokok. Caranya dengan mengendalikan

penyebaran perokok, rokok dan produk tembakau lainnya.

"Pemerintah dalam posisi melakukan pengendalian, seperti aturan di mana

seseorang boleh merokok dan tidak, serta mengatur agar perempuan, ibu

hamil, anak-anak tidak terkena dampak buruk dari orang yang merokok,"

kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih.



Sebagai contoh, RPP Tembakau menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus

menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas kesehatan, tempat

belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum,

tempat kerja, dan tempat-tempat umum lainnya yang ditetapkan. Dengan

begitu, mulai dari anak-anak, ibu hamil maupun masyarakat umum yang

beraktivitas di tempat-tempat tersebut terbebas dari paparan bahaya asap

rokok, termasuk iklan rokok.

Untuk mengendalikan penyebaran produk rokok, jumlah batang rokok per

bungkusnya juga bakal dibatasi biar harganya naik. Karena, bukan rahasia

kalau harga rokok di Indonesia merupakan salah satu yang paling murah di

dunia. Harganya cukup terjangkau dengan uang jajan anak-anak dan

mendapatkannya juga mudah.



RPP Tembakau ini juga mengusung aturan yang mewajibkan produsen rokok

mencantumkan peringatan kesehatan tidak hanya berupa tulisan, tapi juga

berupa gambar pada bungkus rokoknya. Menariknya lagi, RPP juga mengatur

larangan mencantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan.

Misalnya, kata-kata bersifat promotif seperti Light, Mild, Low Tar,

Special, Full Flavor, Premium dan lain-lain yang mengindikasikan

kualitas, rasa aman, pencitraan, kepribadian dan sebagainya.



Intinya, upaya-upaya promotif yang bisa menginisiasi perokok pemula di

kalangan anak dan remaja harus dikendalikan. Bagaimana pun anak-anak

merupakan generasi penerus yang kelak akan menerima tongkat estafet

bangsa ini ke depan. Ketika menyangkut nasib bangsa, tentunya kita tidak

boleh terus berdiam diri melihat anak-anak kita terpapar rokok dan asap

rokok. (ADV)

(Kemenkes//mbs)





Berita Terkait : RPP Tembakau



* Perilaku Merokok di Kalangan Anak Memprihatinkan



http://news.okezone.com/read/2012/05/16/542/630442/mencegah-inisiasi-merokok-di-usia-belia



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.