Mencegah Inisiasi Merokok di Usia Belia
Rabu, 16 Mei 2012 12:53 wib
Meningkatnya perilaku merokok di kalangan anak dan remaja, tentunya
perlu mendapatkan perhatian kita. Sejatinya, Pemerintah sudah memiliki
alat untuk melindungi generasi muda dari bahaya merokok ini. Yakni,
melalui produk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan
Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, atau dikenal dengan
RPP Tembakau.
Sayangnya, belum lagi RPP tersebut disahkan, muncul berbagai praduga
yang keliru terhadap niat di balik pembuatan RPP ini. Hal ini, bermula
dari ketidaktahuan atau belum adanya pemahaman isi esensial dari RPP
Tembakau.
RPP Tembakau sesungguhnya merupakan turunan dari UU No.36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, khususnya pasal 113 dan 116, sekaligus penyempurnaan
Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi
Kesehatan.
Pasal 113, mengatur penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif
diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan,
keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
Adapun zat adiktif yang dimaksud itu adalah meliputi tembakau, produk
yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif
(bersifat kecanduan atau menimbulkan ketergantungan pada pemakai), yang
penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya maupun masyarakat
sekelilingnya. Lalu, pasal 116 mengamanahkan bahwa ketentuan lebih
lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
RPP Tembakau tidak melarang orang untuk menanam tembakau, tidak pula
melarang orang untuk merokok, namun mengatur supaya tidak menimbulkan
kerugian bagi anak-anak dan generasi muda, serta tidak merugikan
kesehatan orang lain yang tidak merokok. Caranya dengan mengendalikan
penyebaran perokok, rokok dan produk tembakau lainnya.
"Pemerintah dalam posisi melakukan pengendalian, seperti aturan di mana
seseorang boleh merokok dan tidak, serta mengatur agar perempuan, ibu
hamil, anak-anak tidak terkena dampak buruk dari orang yang merokok,"
kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih.
Sebagai contoh, RPP Tembakau menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus
menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas kesehatan, tempat
belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum,
tempat kerja, dan tempat-tempat umum lainnya yang ditetapkan. Dengan
begitu, mulai dari anak-anak, ibu hamil maupun masyarakat umum yang
beraktivitas di tempat-tempat tersebut terbebas dari paparan bahaya asap
rokok, termasuk iklan rokok.
Untuk mengendalikan penyebaran produk rokok, jumlah batang rokok per
bungkusnya juga bakal dibatasi biar harganya naik. Karena, bukan rahasia
kalau harga rokok di Indonesia merupakan salah satu yang paling murah di
dunia. Harganya cukup terjangkau dengan uang jajan anak-anak dan
mendapatkannya juga mudah.
RPP Tembakau ini juga mengusung aturan yang mewajibkan produsen rokok
mencantumkan peringatan kesehatan tidak hanya berupa tulisan, tapi juga
berupa gambar pada bungkus rokoknya. Menariknya lagi, RPP juga mengatur
larangan mencantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan.
Misalnya, kata-kata bersifat promotif seperti Light, Mild, Low Tar,
Special, Full Flavor, Premium dan lain-lain yang mengindikasikan
kualitas, rasa aman, pencitraan, kepribadian dan sebagainya.
Intinya, upaya-upaya promotif yang bisa menginisiasi perokok pemula di
kalangan anak dan remaja harus dikendalikan. Bagaimana pun anak-anak
merupakan generasi penerus yang kelak akan menerima tongkat estafet
bangsa ini ke depan. Ketika menyangkut nasib bangsa, tentunya kita tidak
boleh terus berdiam diri melihat anak-anak kita terpapar rokok dan asap
rokok. (ADV)
(Kemenkes//mbs)
Berita Terkait : RPP Tembakau
* Perilaku Merokok di Kalangan Anak Memprihatinkan
http://news.okezone.com/read/2012/05/16/542/630442/mencegah-inisiasi-merokok-di-usia-belia
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.