Rabu, 16 Mei 2012

[Koran-Digital] Mobil Hybrid Bakal Bebas Pajak Barang Mewah

Rabu, 16/05/2012 11:17 WIB

Mobil Hybrid Bakal Bebas Pajak Barang Mewah

Ramdhania El Hida - detikFinance





Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengajukan

pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pengembangan mobil

murah dan ramah lingkungan atau low cost and green car/LCGC). Pemerintah

sedang mempersiapkan perangkat insentif untuk LCGC bahkan mobil Hybrid.



"Pemberian insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PPn BM

bagi pengembangan industri kendaraan bermotor dengan harga terjangkau

dan ramah lingkungan (hybrid dan low cost green car)," kata Agus dalam

rapat paripurna DPR-RI, terkait kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok

kebijakan fiskal tahun 201, Jakarta, Rabu (16/5/2012).



Selama ini mobil yang kena PPn BBM, antaralain mobil hybrid yang

merupakan perpaduan listrik dan BBM. Hal ini yang membuat mobil-mobil

semacam ini lebih mahal hingga 40% dibandingkan mobil konvensional yang

murni pakai BBM.



Pemberian insentif ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam

kebijakan fiskal tahun depan. Selain itu, ada 8 langkah pemerintah dalam

mendorong iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha, seperti

pertama, perluasan basis pajak. Kedua, sekaligus perbaikan daya beli

golongan masyarakat berpendapatan rendah. Ketiga, perbaikan penggalian

potensi pajak atas beberapa komoditas pertanian dan pertambangan.



Keempat, peningkatan kegiatan Sensus Pajak Nasional dengan metode yang

lebih efektif dan akses pasar yang lebih luas. Kelima, Renegosiasi tax

treaty dengan beberapa negara yang mengacu pada kepentingan nasional dan

mencegah penghindaran pajak.



"Termasuk penerbitan peraturan terkait transfer pricing dan mendorong

perjanjian MAP (Mutual Agreement Procedure) dan APA (Advance Pricing

Agreement)," jelasnya.



Keenam, tambah Agus Marto, pengenaan bea keluar atas ekspor barang

tambang minerba dalam bentuk mentah (bijih) untuk menjaga pasokan dalam

negeri dan pemurnian barang tambang dalam negeri. Ketujuh, renegosiasi

kontrak karya dan pejanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.



"Kemudian optimalisasi PNBP (pendapatan negara bukan pajak) dari SDA

(sumber daya alam) dengan tetap memeprhatikan kesinambungan produksi dan

kelestarian lingkungan hidup. Terakhir, optimalisasi penarikan deviden

BUMN melalui penetapan payout ratio mengacu pada business plan BUMN,"

tandasnya.



http://finance.detik.com/read/2012/05/16/111734/1918285/1036/mobil-hybrid-bakal-bebas-pajak-barang-mewah



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.