Jumat, 11 Mei 2012

[Koran-Digital] NUR HIDAYAT : KPU & Bawaslu, Keluarlah dari Sarang!

KPU & Bawaslu, Keluarlah dari Sarang! PDF Print

Saturday, 12 May 2012

Pemilu 2014 sudah di ambang pintu. Hampir seluruh partai politik sedang

menggodok mekanisme rekrutmen calon legislatif. Sebagian partai politik

bahkan telah merampungkan strategi pemenangan pemilu.



Sementara di kalangan khalayak ramai, berkembang wacana siapasiapa yang

layak dipromosikan sebagai pengganti SBYBoediono. Singkat kata, gairah

Pemilu 2014 sudah dirasakan kini. Namun, gelagat yang sama belum

ditunjukkan dari para penyelenggara pemilu. Masih sangat terbatas

informasi mengenai konsep penyelenggaraan pemilu dari KPU serta konsep

pengawasan pemilu dari Bawaslu.



Mungkin saja mereka sedang beradaptasi dengan lingkungan kerja baru.

Boleh jadi pula para anggota KPU dan Bawaslu sedang mengonsolidasi

dengan segenap pemangku kepentingan pemilu di dalamnya. Tapi, menurut

saya, tak seharusnya terlalu lama mereka berada di tempat kerja

masingmasing. Mereka perlu didorong untuk segera tampil ke permukaan.



Patut apabila mereka segera meyakinkan kepada publik bahwa Pemilu 2014

dijamin akan jauh lebih berkualitas daripada penyelenggara pemilu

sebelumnya. Tuntutan ini, atau lebih tepatnya harapan, patut diajukan

kepada KPU dan Bawaslu, mengingat akan tiga hal. Pertama, secara materi

anggota KPU dan Bawaslu sekarang sebagian besar memiliki latar belakang

kepemiluan.



Selama ini mereka memiliki reputasi yang relatif baik dalam

penyelenggaraan pemilu. Kapasitas dan integritas mereka tak layak untuk

diragukan. Kapasitas dan integritas yang melekat pada mereka,menuntut

paralelitas dalam tampilan kinerja mereka secara cepat, tepat,dan

meyakinkan. Sekadar untuk diketahui, dari tujuh anggota KPU, lima

anggota adalah ketua dan anggotaKPUprovinsi, sertaseorang akademisi

ternama dan seorang aktivis pemantau pemilu kesohor.



Sementara dari kelima anggota Bawaslu, dua orang ketua dan anggota

panwaslu provinsi, seorang dari lingkungan dalam Bawaslu, seorang

anggota KPU provinsi,dan seorang pemantau pemilu kenamaan. Kedua, pemilu

yang lampau dinilai bermasalah.Setidaknya empat lembaga memberi catatan

yang kurang menyedapkan mengenai pengelolaan daftar pemilih Pemilu 2009.



Catatan pertama datang dari Komnas HAM.Catatan berikutnya dari MK. Dari

Bawaslu juga demikian. Puncaknya dari DPR sendiri, yang sempat

merekomendasikan agar ketujuh anggota KPU 2009 diberhentikan dalam tempo

yang sesingkat-singkatnya. Sementara itu Bawaslu pula dimintai

pertanggungjawabannya.



Meski harus diketahui, catatan kepada Bawaslu memiliki permakluman

mengingat kewenangannya yang memang terbatas.Tapi,apa pun para anggota

KPU dan Bawaslu sudah dilantik sejak hampir sebulan yang lalu. Publik

menaruh harapan yang demikian besar kepada kedua penyelenggara pemilu

dimaksud.



Setumpuk Agenda



Sejumlah agenda pemilu sedang menghadang anggota KPU dan Bawaslu

2012-2016. Agenda kerja ini terkait dengan konsep penyelenggaraan Pemilu

2014 yang akan datang. Pertama, meletakkan fondasi yang kokoh bagi

lembaga penyelenggara Pemilu 2014.Saya menyarankan agar baik KPU dan

Bawaslu menyusun rencana strategis (renstra) terlebih dahulu. Renstra

ini mutlak mengingat ia merupakan kerangka arah ke mana lembaga akan

bertuju.



Karena dalam dokumen renstra akan dimuat visi,misi,dan kerangka program

kerja.Renstra adalah pedoman kerja bagi internal penyelenggara pemilu.

Bagi khalayak ramai, dokumen renstra merupakan instrumen untuk

mengetahui apa, siapa, sedang berada di mana, dan akan ke mana lembaga

itu. Kedua, konsolidasi kelembagaan. Jabatan baru menuntut penyesuaian

di sana sini.



Patut diperbaiki pola relasi antara ketua dan anggota (policy maker)

dengan sekretariat jenderal (supporting units), antara ketua/anggota

dengan anggota penyelenggara pemilu di daerah di satu sisi,serta antara

tubuh penyelenggara pemilu dengan kalangan pemangku kepentingan

(stakeholder) di sisi yang lain.



Dalam ikhtiar perbaikan pola relasi tersebut, mula-mula digalang

penyamaan persepsi, pola kepemimpinan, budaya kerja,produktivitas kerja,

serta kepemelukan teguh terhadap standard operating procedure (SOP) yang

disepakati bersama. Tak lupa, perlu jaminan agar setiap komponen

penyelenggara pemilu untuk menaati terhadap kode etik penyelenggara

pemilu. Ketiga,menyesuaikan atau menjalankan amanat undangundang

mengenai pemilu.



Usai diundangkannya UU No 11 Tahun 2011, KPU dan Bawaslu diamanatkan

membentuk KPU dan Bawaslu provinsi.Amanat UU No 2 Tahun 2011,KPU dan

Bawaslu diminta untuk melakukan dan mengawasi verifikasi faktual calon

peserta Pemilu 2014. Amanat UU Pileg yang telah disahkan DPR RI tempo

hari, KPU diminta segera menyusun tahapan-tahapan Pemilu 2014, serta

tentu saja Bawaslu untuk menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi

(tupoksi)-nya.



Meski secara eksplisit tak diamanatkan UU No 15 Tahun 2011,paling kurang

kedua lembaga penyelenggara pemilu diminta untuk mencari jalan keluar

bagi terbentuknya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Beberapa

amanatundang-undangmengenai pemilu tersebut seyogianya telah menjadi

bahan agenda bagi anggota KPU dan Bawaslu yang sekarang.



Setidaknya ketiga agenda tersebut yang perlu dilakukan KPU dan Bawaslu.

Boleh jadi mereka sudah melakukan,atau sekurang- kurangnya sedang

merintis terhadap ketiganya. Hanya, mungkin belum ditangkap masyarakat

luas.Andai benar demikian adanya, segeralah mereka memaparkannya kepada

khalayak ramai agar segala sesuatunya diketahui publik.



Sebuah kebijakan, akan dapat dinilai berhasil di samping ditentukan dari

soliditas internalnya, pula ditentukan oleh eksternalitasnya.Dukungan

publik juga tak boleh diabaikan karena menyangkut legitimasi sosial yang

berpotensi mendulang partisipasi politik. Apalagi pemilu itu "siapa

memilih siapa", di mana rakyat luaslah yang menentukan. Bagi saya, waktu

sebulan sejak mereka dilantik per 12 April 2012 itu terlalu lama. Partai

politik sudah bersiap diri,seharusnya panitia pemilu sudah paling siap.

Maka segeralah KPU dan Bawaslu ke luar dari "sarangnya".●



NUR HIDAYAT SARDINI

Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/494099/



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.