KPU & Bawaslu, Keluarlah dari Sarang! PDF Print
Saturday, 12 May 2012
Pemilu 2014 sudah di ambang pintu. Hampir seluruh partai politik sedang
menggodok mekanisme rekrutmen calon legislatif. Sebagian partai politik
bahkan telah merampungkan strategi pemenangan pemilu.
Sementara di kalangan khalayak ramai, berkembang wacana siapasiapa yang
layak dipromosikan sebagai pengganti SBYBoediono. Singkat kata, gairah
Pemilu 2014 sudah dirasakan kini. Namun, gelagat yang sama belum
ditunjukkan dari para penyelenggara pemilu. Masih sangat terbatas
informasi mengenai konsep penyelenggaraan pemilu dari KPU serta konsep
pengawasan pemilu dari Bawaslu.
Mungkin saja mereka sedang beradaptasi dengan lingkungan kerja baru.
Boleh jadi pula para anggota KPU dan Bawaslu sedang mengonsolidasi
dengan segenap pemangku kepentingan pemilu di dalamnya. Tapi, menurut
saya, tak seharusnya terlalu lama mereka berada di tempat kerja
masingmasing. Mereka perlu didorong untuk segera tampil ke permukaan.
Patut apabila mereka segera meyakinkan kepada publik bahwa Pemilu 2014
dijamin akan jauh lebih berkualitas daripada penyelenggara pemilu
sebelumnya. Tuntutan ini, atau lebih tepatnya harapan, patut diajukan
kepada KPU dan Bawaslu, mengingat akan tiga hal. Pertama, secara materi
anggota KPU dan Bawaslu sekarang sebagian besar memiliki latar belakang
kepemiluan.
Selama ini mereka memiliki reputasi yang relatif baik dalam
penyelenggaraan pemilu. Kapasitas dan integritas mereka tak layak untuk
diragukan. Kapasitas dan integritas yang melekat pada mereka,menuntut
paralelitas dalam tampilan kinerja mereka secara cepat, tepat,dan
meyakinkan. Sekadar untuk diketahui, dari tujuh anggota KPU, lima
anggota adalah ketua dan anggotaKPUprovinsi, sertaseorang akademisi
ternama dan seorang aktivis pemantau pemilu kesohor.
Sementara dari kelima anggota Bawaslu, dua orang ketua dan anggota
panwaslu provinsi, seorang dari lingkungan dalam Bawaslu, seorang
anggota KPU provinsi,dan seorang pemantau pemilu kenamaan. Kedua, pemilu
yang lampau dinilai bermasalah.Setidaknya empat lembaga memberi catatan
yang kurang menyedapkan mengenai pengelolaan daftar pemilih Pemilu 2009.
Catatan pertama datang dari Komnas HAM.Catatan berikutnya dari MK. Dari
Bawaslu juga demikian. Puncaknya dari DPR sendiri, yang sempat
merekomendasikan agar ketujuh anggota KPU 2009 diberhentikan dalam tempo
yang sesingkat-singkatnya. Sementara itu Bawaslu pula dimintai
pertanggungjawabannya.
Meski harus diketahui, catatan kepada Bawaslu memiliki permakluman
mengingat kewenangannya yang memang terbatas.Tapi,apa pun para anggota
KPU dan Bawaslu sudah dilantik sejak hampir sebulan yang lalu. Publik
menaruh harapan yang demikian besar kepada kedua penyelenggara pemilu
dimaksud.
Setumpuk Agenda
Sejumlah agenda pemilu sedang menghadang anggota KPU dan Bawaslu
2012-2016. Agenda kerja ini terkait dengan konsep penyelenggaraan Pemilu
2014 yang akan datang. Pertama, meletakkan fondasi yang kokoh bagi
lembaga penyelenggara Pemilu 2014.Saya menyarankan agar baik KPU dan
Bawaslu menyusun rencana strategis (renstra) terlebih dahulu. Renstra
ini mutlak mengingat ia merupakan kerangka arah ke mana lembaga akan
bertuju.
Karena dalam dokumen renstra akan dimuat visi,misi,dan kerangka program
kerja.Renstra adalah pedoman kerja bagi internal penyelenggara pemilu.
Bagi khalayak ramai, dokumen renstra merupakan instrumen untuk
mengetahui apa, siapa, sedang berada di mana, dan akan ke mana lembaga
itu. Kedua, konsolidasi kelembagaan. Jabatan baru menuntut penyesuaian
di sana sini.
Patut diperbaiki pola relasi antara ketua dan anggota (policy maker)
dengan sekretariat jenderal (supporting units), antara ketua/anggota
dengan anggota penyelenggara pemilu di daerah di satu sisi,serta antara
tubuh penyelenggara pemilu dengan kalangan pemangku kepentingan
(stakeholder) di sisi yang lain.
Dalam ikhtiar perbaikan pola relasi tersebut, mula-mula digalang
penyamaan persepsi, pola kepemimpinan, budaya kerja,produktivitas kerja,
serta kepemelukan teguh terhadap standard operating procedure (SOP) yang
disepakati bersama. Tak lupa, perlu jaminan agar setiap komponen
penyelenggara pemilu untuk menaati terhadap kode etik penyelenggara
pemilu. Ketiga,menyesuaikan atau menjalankan amanat undangundang
mengenai pemilu.
Usai diundangkannya UU No 11 Tahun 2011, KPU dan Bawaslu diamanatkan
membentuk KPU dan Bawaslu provinsi.Amanat UU No 2 Tahun 2011,KPU dan
Bawaslu diminta untuk melakukan dan mengawasi verifikasi faktual calon
peserta Pemilu 2014. Amanat UU Pileg yang telah disahkan DPR RI tempo
hari, KPU diminta segera menyusun tahapan-tahapan Pemilu 2014, serta
tentu saja Bawaslu untuk menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi
(tupoksi)-nya.
Meski secara eksplisit tak diamanatkan UU No 15 Tahun 2011,paling kurang
kedua lembaga penyelenggara pemilu diminta untuk mencari jalan keluar
bagi terbentuknya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Beberapa
amanatundang-undangmengenai pemilu tersebut seyogianya telah menjadi
bahan agenda bagi anggota KPU dan Bawaslu yang sekarang.
Setidaknya ketiga agenda tersebut yang perlu dilakukan KPU dan Bawaslu.
Boleh jadi mereka sudah melakukan,atau sekurang- kurangnya sedang
merintis terhadap ketiganya. Hanya, mungkin belum ditangkap masyarakat
luas.Andai benar demikian adanya, segeralah mereka memaparkannya kepada
khalayak ramai agar segala sesuatunya diketahui publik.
Sebuah kebijakan, akan dapat dinilai berhasil di samping ditentukan dari
soliditas internalnya, pula ditentukan oleh eksternalitasnya.Dukungan
publik juga tak boleh diabaikan karena menyangkut legitimasi sosial yang
berpotensi mendulang partisipasi politik. Apalagi pemilu itu "siapa
memilih siapa", di mana rakyat luaslah yang menentukan. Bagi saya, waktu
sebulan sejak mereka dilantik per 12 April 2012 itu terlalu lama. Partai
politik sudah bersiap diri,seharusnya panitia pemilu sudah paling siap.
Maka segeralah KPU dan Bawaslu ke luar dari "sarangnya".●
NUR HIDAYAT SARDINI
Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/494099/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.