Minggu, 13 Mei 2012

[Koran-Digital] Pencabutan SPDP Hafiz Harus Jelas

Pencabutan SPDP Hafiz Harus Jelas PDF Print

Monday, 14 May 2012

JAKARTA– Sejumlah pakar hukum pidana mempertanyakan tindakan Mabes Polri

yang mencabut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama

tersangka Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshari.





Alasan pencabutan SPDP yang telah dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung)

harus jelas demi kepastian hukum. Pakar hukum pidana dari Universitas

Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji, berpandangan, sangat tidak lazim

SPDP yang sudah dikirimkan ke kejaksaan selanjutnya ditarik kembali

tanpa ada alasan jelas. Kejaksaan seharusnya mempertanyakan alasan

penarikan SPDP yang tidak lazim tersebut kepada kepolisian.



"Kasus itu menjadi tidak ada kepastian hukumnya," tegasnya saat

dihubungi kemarin. Secara umum, kata dia, SPDP itu diserahkan penyidik

kepada penuntut umum untuk memberitahukan dimulainya suatu

perkara.Kalaupun SPDP ditarik atau dicabut kembali oleh

penyidik,tidaklah berarti bahwa suatu perkara itu levelnya turun menjadi

penyelidikan. "Selama belum ada penghentian penyidikan, status perkara

itu tetap terdaftar dalam tahap penyidikan," ungkapnya. Pakar hukum

pidana UI lainnya, Gandjar Laksmana, juga berpandangan serupa.



Menurutnya, proses penyidikan hanya dapat berujung pada pelimpahan

berkas ke penuntutan. Kalaupun tidak bisa dimajukan karena kekurangan

bukti, penyidik harus mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan

(SP3), bukan pencabutan SPDP. "Saya belum pernah mendengar 'pencabutan

SPDP'. Kalaupun ada, harus kembali ke skema sistem peradilan pidana

terpadu yang ada di Indonesia. Tidak pernah pula ada dari penyidikan

kembali atau mundur lagi ke penyelidikan,"kata Gandjar saat dihubungi

kemarin.



Menurut dia, kejaksaan harus meminta alasan pada Polri kenapa SPDP yang

sudah dikirimkan dicabut kembali sehingga akan diketahui alasan pasti

terkait pencabutan itu. Dia juga menjelaskan, SPDP itu sekadar teknis

administrasi yang hakikatnya menunjukkan bahwa penanganan suatu perkara

sudah sampai di tahap penyidikan.Penyidikan hanya dapat berujung pada

proses pelimpahan berkas ke penuntutan."Kalaupun tidak cukup bukti bisa

dilakukan penghentian dengan mengeluarkan SP3,"ucapnya. Pakar hukum

pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan,mengatakan,SPDP yang

sudah dikirimkan ke kejaksaan tidak bisa dicabut kembali, apalagi proses

penyidikan satu perkara sudah dimulai.



Satu-satunya jalan untuk menghentikan perkara itu dengan cara

mengeluarkan SP3. "Itu kalau buktinya tidak mencukupi,"kata Agustinus.

Menurut dia,SPDP merupakan bagian dari kontrol kejaksaan terhadap

penyidik. Jika SPDP bisa dicabut, sama halnya dengan menegasi fungsi

kontrol JPU terhadap penyidik. "Itu tidak boleh. Kalau memang tidak

cukup bukti, ya hentikan saja dengan SP3, bukan dengan mencabut

SPDPnya," kata dia. Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar juga

mengatakan, tidak ada aturan mengenai pencabutan SPDP.



"Kalau SP3 bagi polisi ada. Jadi, polisi harus cermat dalam penyelidikan

sebelum menyampaikan SPDP.Para penegak hukum termasuk polisi harus

benar-benar profesional," tuturnya. Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU

Abdul Hafiz Anshari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan

surat dan memberikan keterangan palsu di MK dalam sengketa hasil pemilu

legislatif periode 2009-2014 daerah pemilihan Maluku Utara. Saat itu

status penetapan tersangka kepada Abdul Hafiz Anshari diketahui wartawan

berdasarkan SPDP yang diterima Kejagung pada 15 Agustus 2011 dari

penyidik Mabes Polri.



Berdasarkan SPDP tertanggal 27 Juli 2011 dengan No. B./81-

DP/VII/2011/Dit.Tipidum,Abdul Hafiz dikenai dua pasal yakni Pasal 263

dan 266 KUHP. SPDP Ketua KPU yang dikirimkan Mabes Polri ke Kejagung

sempat menjadi polemik soal status penetapan tersangka Abdul Hafiz

Anshari. Polri dan Kejagung saling memberikan argumennya masing- masing.



Polri menilai ketua KPK belum menetapkannya menjadi tersangka, tetapi

Kejagung bersikukuh Abdul Hafiz Anshari telah menjadi tersangka

berdasarkan SPDP yang dikirimkan Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum

Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar belum mengetahui perihal

pencabutan SPDP atas nama tersangka Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari.



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/494535/



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.