Pencabutan SPDP Hafiz Harus Jelas PDF Print
Monday, 14 May 2012
JAKARTA– Sejumlah pakar hukum pidana mempertanyakan tindakan Mabes Polri
yang mencabut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama
tersangka Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshari.
Alasan pencabutan SPDP yang telah dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung)
harus jelas demi kepastian hukum. Pakar hukum pidana dari Universitas
Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji, berpandangan, sangat tidak lazim
SPDP yang sudah dikirimkan ke kejaksaan selanjutnya ditarik kembali
tanpa ada alasan jelas. Kejaksaan seharusnya mempertanyakan alasan
penarikan SPDP yang tidak lazim tersebut kepada kepolisian.
"Kasus itu menjadi tidak ada kepastian hukumnya," tegasnya saat
dihubungi kemarin. Secara umum, kata dia, SPDP itu diserahkan penyidik
kepada penuntut umum untuk memberitahukan dimulainya suatu
perkara.Kalaupun SPDP ditarik atau dicabut kembali oleh
penyidik,tidaklah berarti bahwa suatu perkara itu levelnya turun menjadi
penyelidikan. "Selama belum ada penghentian penyidikan, status perkara
itu tetap terdaftar dalam tahap penyidikan," ungkapnya. Pakar hukum
pidana UI lainnya, Gandjar Laksmana, juga berpandangan serupa.
Menurutnya, proses penyidikan hanya dapat berujung pada pelimpahan
berkas ke penuntutan. Kalaupun tidak bisa dimajukan karena kekurangan
bukti, penyidik harus mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan
(SP3), bukan pencabutan SPDP. "Saya belum pernah mendengar 'pencabutan
SPDP'. Kalaupun ada, harus kembali ke skema sistem peradilan pidana
terpadu yang ada di Indonesia. Tidak pernah pula ada dari penyidikan
kembali atau mundur lagi ke penyelidikan,"kata Gandjar saat dihubungi
kemarin.
Menurut dia, kejaksaan harus meminta alasan pada Polri kenapa SPDP yang
sudah dikirimkan dicabut kembali sehingga akan diketahui alasan pasti
terkait pencabutan itu. Dia juga menjelaskan, SPDP itu sekadar teknis
administrasi yang hakikatnya menunjukkan bahwa penanganan suatu perkara
sudah sampai di tahap penyidikan.Penyidikan hanya dapat berujung pada
proses pelimpahan berkas ke penuntutan."Kalaupun tidak cukup bukti bisa
dilakukan penghentian dengan mengeluarkan SP3,"ucapnya. Pakar hukum
pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan,mengatakan,SPDP yang
sudah dikirimkan ke kejaksaan tidak bisa dicabut kembali, apalagi proses
penyidikan satu perkara sudah dimulai.
Satu-satunya jalan untuk menghentikan perkara itu dengan cara
mengeluarkan SP3. "Itu kalau buktinya tidak mencukupi,"kata Agustinus.
Menurut dia,SPDP merupakan bagian dari kontrol kejaksaan terhadap
penyidik. Jika SPDP bisa dicabut, sama halnya dengan menegasi fungsi
kontrol JPU terhadap penyidik. "Itu tidak boleh. Kalau memang tidak
cukup bukti, ya hentikan saja dengan SP3, bukan dengan mencabut
SPDPnya," kata dia. Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar juga
mengatakan, tidak ada aturan mengenai pencabutan SPDP.
"Kalau SP3 bagi polisi ada. Jadi, polisi harus cermat dalam penyelidikan
sebelum menyampaikan SPDP.Para penegak hukum termasuk polisi harus
benar-benar profesional," tuturnya. Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU
Abdul Hafiz Anshari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan
surat dan memberikan keterangan palsu di MK dalam sengketa hasil pemilu
legislatif periode 2009-2014 daerah pemilihan Maluku Utara. Saat itu
status penetapan tersangka kepada Abdul Hafiz Anshari diketahui wartawan
berdasarkan SPDP yang diterima Kejagung pada 15 Agustus 2011 dari
penyidik Mabes Polri.
Berdasarkan SPDP tertanggal 27 Juli 2011 dengan No. B./81-
DP/VII/2011/Dit.Tipidum,Abdul Hafiz dikenai dua pasal yakni Pasal 263
dan 266 KUHP. SPDP Ketua KPU yang dikirimkan Mabes Polri ke Kejagung
sempat menjadi polemik soal status penetapan tersangka Abdul Hafiz
Anshari. Polri dan Kejagung saling memberikan argumennya masing- masing.
Polri menilai ketua KPK belum menetapkannya menjadi tersangka, tetapi
Kejagung bersikukuh Abdul Hafiz Anshari telah menjadi tersangka
berdasarkan SPDP yang dikirimkan Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum
Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar belum mengetahui perihal
pencabutan SPDP atas nama tersangka Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari.
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/494535/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.