Minggu, 13 Mei 2012

[Koran-Digital] UU Migas Akan Digugat Lagi

UU Migas Akan Digugat Lagi PDF Print

Monday, 14 May 2012

JAKARTA – Undang-Undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi akan

digugat kembali. Beberapa LSM yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk

Kedaulatan Energi (TAKE) berencana mengajukan judicial reviewke Mahkamah

Konstitusi (MK) terhadap undangundang ini.





"Uji materi ini dilakukan karena harapan kepada pemerintah dan DPR sudah

semakin tipis untuk melakukan pembenahan kebijakan tata kelola energi

Indonesia yang adil dan berdaulat," ungkap Koordinator Jaringan Advokasi

Tambang (JATAM), Hendrik Si-regar, di Jakarta kemarin. Sebelumnya

Muhammadiyah dan 12 ormas lain juga mendaftarkan permohonan uji materi

Pasal 1 angka 19 dan 23,Pasal 3 Huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6,Pasal

9,Pasal 10,Pasal 11 ayat (2),Pasal 13,dan Pasal 44 UU Nomor 22 Tahun

2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.



Menurut mereka, regulasi ini menjadi biang keladi persoalan dunia migas

Tanah Air, termasuk rencana kenaikan harga BBM.Aturan ini mendorong

liberalisasi yang akhirnya bermuara pada runtuhnya kedaulatan negara

atas energi dan migas.Selain itu juga membuat dampak buruk yang

merugikan negara ratusan triliun rupiah. Aliansi LSM ini akan menggugat

lima pasal dalam UU Migas yang dianggap bertentangan dengan Pasal 33

ayat (2) dan (3) UUD 1945. Lima pasal tersebut adalah Pasal 1 ayat (19),

(23), dan (24); Pasal 10; Pasal 44; Pasal 63 poin C; serta Pasal 64.



Menurut mereka,UU Migas tidak berpihak kepada kepentingan warga negara

Indonesia, menghalangi pencapaian tujuan bahkan bertentangan dengan

tujuan organisasinya. Selain itu, sambung Hendrik, UU Migas juga

mengakibatkan perlindungan konstitusi terhadap hak-hak warga melemah.

Misalnya, nelayan sebagai salah satu warga negara yang akan mendapatkan

kerugian luar biasa akibat kebijakan tersebut. Pasokan yang tidak

reguler dan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi berakibat pada fluktuasi

harga BBM di perkampungan-perkampungan nelayan.Akhirnya,kehidupan

nelayan semakin tercekik dan terhambat untuk hidup sejahtera.



"Kapal mereka kan melaut pakai BBM.Kalau harga BBM disesuaikan dengan

harga minyak dunia, mereka yang paling tercekik,"ungkapnya. Direktur

Program Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS)

Gunawan menilai uji materi ini untuk mengembalikan kedaulatan energi

kepada rakyat mulai dari sumur, kilang, dan tangki. Selain itu, upaya

pemisahan antara hulu dan hilir di sektor migas juga mengakibatkan badan

usaha milik negara (BUMN) terutama PT Pertamina (Persero) semakin melemah



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/494534/



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.