UU Migas Akan Digugat Lagi PDF Print
Monday, 14 May 2012
JAKARTA – Undang-Undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi akan
digugat kembali. Beberapa LSM yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk
Kedaulatan Energi (TAKE) berencana mengajukan judicial reviewke Mahkamah
Konstitusi (MK) terhadap undangundang ini.
"Uji materi ini dilakukan karena harapan kepada pemerintah dan DPR sudah
semakin tipis untuk melakukan pembenahan kebijakan tata kelola energi
Indonesia yang adil dan berdaulat," ungkap Koordinator Jaringan Advokasi
Tambang (JATAM), Hendrik Si-regar, di Jakarta kemarin. Sebelumnya
Muhammadiyah dan 12 ormas lain juga mendaftarkan permohonan uji materi
Pasal 1 angka 19 dan 23,Pasal 3 Huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6,Pasal
9,Pasal 10,Pasal 11 ayat (2),Pasal 13,dan Pasal 44 UU Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menurut mereka, regulasi ini menjadi biang keladi persoalan dunia migas
Tanah Air, termasuk rencana kenaikan harga BBM.Aturan ini mendorong
liberalisasi yang akhirnya bermuara pada runtuhnya kedaulatan negara
atas energi dan migas.Selain itu juga membuat dampak buruk yang
merugikan negara ratusan triliun rupiah. Aliansi LSM ini akan menggugat
lima pasal dalam UU Migas yang dianggap bertentangan dengan Pasal 33
ayat (2) dan (3) UUD 1945. Lima pasal tersebut adalah Pasal 1 ayat (19),
(23), dan (24); Pasal 10; Pasal 44; Pasal 63 poin C; serta Pasal 64.
Menurut mereka,UU Migas tidak berpihak kepada kepentingan warga negara
Indonesia, menghalangi pencapaian tujuan bahkan bertentangan dengan
tujuan organisasinya. Selain itu, sambung Hendrik, UU Migas juga
mengakibatkan perlindungan konstitusi terhadap hak-hak warga melemah.
Misalnya, nelayan sebagai salah satu warga negara yang akan mendapatkan
kerugian luar biasa akibat kebijakan tersebut. Pasokan yang tidak
reguler dan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi berakibat pada fluktuasi
harga BBM di perkampungan-perkampungan nelayan.Akhirnya,kehidupan
nelayan semakin tercekik dan terhambat untuk hidup sejahtera.
"Kapal mereka kan melaut pakai BBM.Kalau harga BBM disesuaikan dengan
harga minyak dunia, mereka yang paling tercekik,"ungkapnya. Direktur
Program Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS)
Gunawan menilai uji materi ini untuk mengembalikan kedaulatan energi
kepada rakyat mulai dari sumur, kilang, dan tangki. Selain itu, upaya
pemisahan antara hulu dan hilir di sektor migas juga mengakibatkan badan
usaha milik negara (BUMN) terutama PT Pertamina (Persero) semakin melemah
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/494534/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.