Jumat, 11 Mei 2012

[Koran-Digital] PREMITA FIFI W: Gatekeeper dan Upaya Pengembalian Aset Negara

Gatekeeper dan Upaya Pengembalian Aset Negara PDF Print

Saturday, 12 May 2012

"Hunger is easy to fulfilled, but greed could never befulfilled." -

Anonymous Pepatah lama tersebut menjadi sangat relevan ketika kita

membahas kerakusan koruptor. Pesatnya pertumbuhan korupsi menyebabkan

negara sering kali kehabisan tenaga untuk menanganinya.



Ketika negara masih harus berkutat dengan banyaknya hambatan untuk

memberantas korupsi, koruptor menambah kecanggihan dan formula baru

untuk menyembunyikan uang hasil jarahan mereka. Perkembangan terbaru

menunjukkan para koruptor mendapat "bantuan" dari banyak pihak yang

menjalankan bisnis secara legal dan terhormat. Pihak-pihak inilah yang

membantu koruptor "mencuci"dan menyembunyikan harta kekayaan yang mereka

peroleh secara tidak wajar (illicit wealth) dan keuntungan yang

didapatkan dengan cara melawan hukum (ill-gotten profits) sebagai hasil

korupsi.



Mereka dikenal dengan sebutan gate-keeper. Gatekeeper adalah para

individu yang memfasilitasi dan memberikan bantuan kepada koruptor

melalui serangkaian mekanisme kegiatan agar harta jarahan hasil korupsi

dapat lolos dari jerat hukum. Hal yang menyedihkan adalah kenyataan

bahwa gatekeeper biasanya justru berkantor di firma hukum,konsultan

pajak, perusahaan finansial,lembaga trust, kantor akuntan atau corporate

service provider lainnya.



Melalui gatekeeper,koruptor mencuci uang haram mereka agar tak terlacak

oleh para penegak hukum.Upaya yang mereka lakukan bervariasi dari yang

paling mudah hingga mekanisme berlapis dan melibatkan banyak pihak,

melintasi batas negara dan tentunya lintas hukum acara. Selama ini

penanganan korupsi masih lebih terfokus pada proses korupsi, sedangkan

peran gatekeeper masih kurang mendapat perhatian.Para individu nakal

yang menjadi gatekeeper belum tersentuh hukum.



Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi (Tipikor) berikut perubahan nya dalam Undang-Undang Nomor 20

Tahun 2001 bahkan sama sekali tidak mengatur perihal gatekeeper. Peran

gatekeeperterkait erat dengan money laundering. Tahun 1989 negara-negara

yang tergabung dalam G7 (Amerika Serikat,Canada,Italia,Inggris, Italia,

Jerman, Jepang, dan Rusia) membentuk Financial Action Tasks Force on

Money Laundering (FATF).



Salah satu tujuan utama organisasi ini adalah memerangi pencucian uang

(combating money laundering) di seluruh dunia. Di Indonesia,sejak 2002

melaluiUndang- UndangNomor15 hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian

Uang,perihal money laundering sudah diatur dengan tegas, tapi laporan

FATF pada Februari 2012 masih memasukkan Indonesia sebagai salah satu

negara yang kurang melaksanakan peraturan Anti-Money Laundering (AML).



Sangat Penting



Pembahasan mengenai gatekeeper menjadi sangat penting dalam upaya

pengembalian asetaset negara yang hilang dicuri para koruptor (stolen

asset recovery ). Untuk menanganimasalahiniUnitedNation Office on Drugs

and Crime (UNODC) bekerja sama dengan Grup Bank Dunia (World Bank Group)

mengupayakan sebuah inisiatif yang dikenal sebagai Stolen Asset Recovery

Initiative (STAR) yang didasarkan pada pemikiran bahwa stolen asset

sering kali disembunyikan justru di lembaga-lembaga keuangan di

negara-negara maju dan dilakukan oleh intermediary service provider,

termasuk para pengacara dan akuntan yang menggunakan kemampuan

profesional mereka untuk menyembunyikan harta-harta koruptor.



Salah satu kasus yang mendapat banyak sorotan dunia internasional adalah

kasus yang menjerat mantan diktator Cile,Augusto Pinochet.Pada 15 Juli

2004 Subkomite Tetap Senat Amerika Serikat untuk Penyelidikan (The US

SenatePermanentSubcommitte on Investigations) mengeluarkan laporan

tentang Riggs Bank yang telah membantu dan mengontrol aset Pinochet yang

disinyalir berjumlah sekitar USD4 juta–8 juta.



Dalam laporan tersebut disebutkan Riggs Bank berpartisipasi dalam

melakukan pencucian uang milik Pinochet melalui perusahaan-perusahaan

yang sengaja didirikan untuk melakukan berbagai transaksi bisnis tanpa

melakukan operasi- operasi bisnis apa pun (shell corporation) di luar

negeri (biasanya di negara tax heaven). Dalam perusahaan-perusahaan

tersebut nama Pinochet disamarkan sebagai hanya "mantan pejabat negara"

(former public official).



Tahun 2006 harta kekayaan Pinchet diperkirakan mencapai sekitar USD28

juta. Di Indonesia tentu ada juga kasus-kasus serupa. Kasus rekening

gendut oknum kepolisian dan perpajakan mengindikasikan hal itu. Untuk

menghadapi hal itu, penguatan peraturan, termasuk memasukkan aturan

mengenai peran gatekeeper dalam Undang- Undang Tipikor, dan penguatan

kemampuan aparat penegak hukum, utamanya Komite Pemberantasan Korupsi,

mutlak dilakukan.



Tanpa itu akan sangat sulit untuk dapat melakukan penyelidikan dan

penyidikan atas kasus-kasus yang tergolong high profile. Salah satu hal

yang bisa dilakukan adalah dengan memperkuat kerja sama melalui STAR dan

mengadakan perjanjian kerja sama dengan negara-negara lain untuk saling

memberi bantuan dalam menangani kejahatan lintas negara (mutual legal

assistance treaty).



Hal itu sebagai upaya untuk melacak keberadaan dan menarik kembali

harta-harta negara yang ditelan para koruptor, terutama koruptor kelas

kakap dan "kelas paus". Upaya lain yang juga penting adalah membina

mental para profesional dan corporate services provider agar tidak

menukar etika dan moral mereka dengan uang.Penegakan hukum yang tegas,

terutama penerapan aturan pidana dalam Undang- Undang Nomor 8/2010, juga

harus dilakukan agar jangan ada lagi pelacuran profesi.●



PREMITA FIFI W

Pengurus Lembaga Edukasi, Bantuan dan

Advokasi Hukum Jurist Makara



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/494097/



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.