Gatekeeper dan Upaya Pengembalian Aset Negara PDF Print
Saturday, 12 May 2012
"Hunger is easy to fulfilled, but greed could never befulfilled." -
Anonymous Pepatah lama tersebut menjadi sangat relevan ketika kita
membahas kerakusan koruptor. Pesatnya pertumbuhan korupsi menyebabkan
negara sering kali kehabisan tenaga untuk menanganinya.
Ketika negara masih harus berkutat dengan banyaknya hambatan untuk
memberantas korupsi, koruptor menambah kecanggihan dan formula baru
untuk menyembunyikan uang hasil jarahan mereka. Perkembangan terbaru
menunjukkan para koruptor mendapat "bantuan" dari banyak pihak yang
menjalankan bisnis secara legal dan terhormat. Pihak-pihak inilah yang
membantu koruptor "mencuci"dan menyembunyikan harta kekayaan yang mereka
peroleh secara tidak wajar (illicit wealth) dan keuntungan yang
didapatkan dengan cara melawan hukum (ill-gotten profits) sebagai hasil
korupsi.
Mereka dikenal dengan sebutan gate-keeper. Gatekeeper adalah para
individu yang memfasilitasi dan memberikan bantuan kepada koruptor
melalui serangkaian mekanisme kegiatan agar harta jarahan hasil korupsi
dapat lolos dari jerat hukum. Hal yang menyedihkan adalah kenyataan
bahwa gatekeeper biasanya justru berkantor di firma hukum,konsultan
pajak, perusahaan finansial,lembaga trust, kantor akuntan atau corporate
service provider lainnya.
Melalui gatekeeper,koruptor mencuci uang haram mereka agar tak terlacak
oleh para penegak hukum.Upaya yang mereka lakukan bervariasi dari yang
paling mudah hingga mekanisme berlapis dan melibatkan banyak pihak,
melintasi batas negara dan tentunya lintas hukum acara. Selama ini
penanganan korupsi masih lebih terfokus pada proses korupsi, sedangkan
peran gatekeeper masih kurang mendapat perhatian.Para individu nakal
yang menjadi gatekeeper belum tersentuh hukum.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) berikut perubahan nya dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 bahkan sama sekali tidak mengatur perihal gatekeeper. Peran
gatekeeperterkait erat dengan money laundering. Tahun 1989 negara-negara
yang tergabung dalam G7 (Amerika Serikat,Canada,Italia,Inggris, Italia,
Jerman, Jepang, dan Rusia) membentuk Financial Action Tasks Force on
Money Laundering (FATF).
Salah satu tujuan utama organisasi ini adalah memerangi pencucian uang
(combating money laundering) di seluruh dunia. Di Indonesia,sejak 2002
melaluiUndang- UndangNomor15 hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang,perihal money laundering sudah diatur dengan tegas, tapi laporan
FATF pada Februari 2012 masih memasukkan Indonesia sebagai salah satu
negara yang kurang melaksanakan peraturan Anti-Money Laundering (AML).
Sangat Penting
Pembahasan mengenai gatekeeper menjadi sangat penting dalam upaya
pengembalian asetaset negara yang hilang dicuri para koruptor (stolen
asset recovery ). Untuk menanganimasalahiniUnitedNation Office on Drugs
and Crime (UNODC) bekerja sama dengan Grup Bank Dunia (World Bank Group)
mengupayakan sebuah inisiatif yang dikenal sebagai Stolen Asset Recovery
Initiative (STAR) yang didasarkan pada pemikiran bahwa stolen asset
sering kali disembunyikan justru di lembaga-lembaga keuangan di
negara-negara maju dan dilakukan oleh intermediary service provider,
termasuk para pengacara dan akuntan yang menggunakan kemampuan
profesional mereka untuk menyembunyikan harta-harta koruptor.
Salah satu kasus yang mendapat banyak sorotan dunia internasional adalah
kasus yang menjerat mantan diktator Cile,Augusto Pinochet.Pada 15 Juli
2004 Subkomite Tetap Senat Amerika Serikat untuk Penyelidikan (The US
SenatePermanentSubcommitte on Investigations) mengeluarkan laporan
tentang Riggs Bank yang telah membantu dan mengontrol aset Pinochet yang
disinyalir berjumlah sekitar USD4 juta–8 juta.
Dalam laporan tersebut disebutkan Riggs Bank berpartisipasi dalam
melakukan pencucian uang milik Pinochet melalui perusahaan-perusahaan
yang sengaja didirikan untuk melakukan berbagai transaksi bisnis tanpa
melakukan operasi- operasi bisnis apa pun (shell corporation) di luar
negeri (biasanya di negara tax heaven). Dalam perusahaan-perusahaan
tersebut nama Pinochet disamarkan sebagai hanya "mantan pejabat negara"
(former public official).
Tahun 2006 harta kekayaan Pinchet diperkirakan mencapai sekitar USD28
juta. Di Indonesia tentu ada juga kasus-kasus serupa. Kasus rekening
gendut oknum kepolisian dan perpajakan mengindikasikan hal itu. Untuk
menghadapi hal itu, penguatan peraturan, termasuk memasukkan aturan
mengenai peran gatekeeper dalam Undang- Undang Tipikor, dan penguatan
kemampuan aparat penegak hukum, utamanya Komite Pemberantasan Korupsi,
mutlak dilakukan.
Tanpa itu akan sangat sulit untuk dapat melakukan penyelidikan dan
penyidikan atas kasus-kasus yang tergolong high profile. Salah satu hal
yang bisa dilakukan adalah dengan memperkuat kerja sama melalui STAR dan
mengadakan perjanjian kerja sama dengan negara-negara lain untuk saling
memberi bantuan dalam menangani kejahatan lintas negara (mutual legal
assistance treaty).
Hal itu sebagai upaya untuk melacak keberadaan dan menarik kembali
harta-harta negara yang ditelan para koruptor, terutama koruptor kelas
kakap dan "kelas paus". Upaya lain yang juga penting adalah membina
mental para profesional dan corporate services provider agar tidak
menukar etika dan moral mereka dengan uang.Penegakan hukum yang tegas,
terutama penerapan aturan pidana dalam Undang- Undang Nomor 8/2010, juga
harus dilakukan agar jangan ada lagi pelacuran profesi.●
PREMITA FIFI W
Pengurus Lembaga Edukasi, Bantuan dan
Advokasi Hukum Jurist Makara
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/494097/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.