Selasa, 15 Mei 2012

[Koran-Digital] Presiden Tunda Lantik Gubernur Bengkulu

Keppres pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur dinilai bertentangan dengan perundang-undangan.

PRESIDEN Susilo Bamb a n g Y u d h o y o n o ak hi r nya menunda pe lantikan Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai gubernur de fini tif periode 2010-2015 yang di rencanakan berlangsung kemarin.

Penundaan itu sebagai res pons atas keputusan sela Peng adilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenang kan gugatan Gubernur non aktif Bengkulu Agusrin M Najamuddin, Senin (14/5).

“Salinan putusan PTUN sudah kami terima dan sudah kami respons. Putusan langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Dalam Negeri. Pelantikan Junaidi seharusnya hari ini (kemarin), tetapi langsung ditunda,” ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Jakarta, kemarin.

Dalam putusan PTUN dinyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48/P Ta hun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defi nitif mengganti kan Agusrin ditunda pelaksanaan nya hingga sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap. Pihak tergugat, yakni Presiden, Mendagri, dan Plt Gubernur Junaidi diminta menaati putusan sela tersebut.

Presiden mengeluarkan keppres itu setelah Mahkamah Agung memvonis empat tahun Agusrin dalam kasasi perkara korupsi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang me rugikan negara Rp20 miliar.

“Keberadaan keppres itu ka rena ada putusan MA,” ujar nya.

Kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan di kabulkannya gugatan itu ka rena keppres pengangkatan Ju naidi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum peme

rintahan yang baik.

“Sebagai pemimpin negara yang taat hukum, sesuai sumpah jabatannya, tergugat wajib mematuhi putusan pengadilan,“ katanya.
Legowo Sebelumnya, Agusrin yang juga politikus Partai Demokrat divonis bebas karena tidak terbukti bersalah di PN Jakarta Pusat. Terhadap putusan itu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Jaksa sebelumnya menuntut Agusrin dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pemberhentian kepala daerah tanpa harus melalui usulan DPRD.
Pasal 30 ayat 2 menyebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Secara terpisah, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan pelantikan Junaidi akan menunggu putusan PTUN atas gugatan Agusrin tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketika ditanya penyebab dikabulkannya putusan sela tersebut oleh majelis hakim, Gamawan mengaku tidak mengetahui pasti. Dia hanya menegaskan bahwa penundaan itu tidak mengganggu pemerintahan Bengkulu. “Junaidi tetap wakil gubernur. Pemerintahan tetap berjalan,“ tegasnya.

Di Bengkulu, Junaidi menyatakan tidak ada masalah dengan penundaan pelantikan dirinya itu. “Saya legowo pelantikan saya ditunda. Saya harus menghargai putusan PTUN dan Mendagri,“ katanya.

Meskipun tahu pelantikannya ditunda, kemarin, Junaidi tetap menghadiri rapat paripurna dengan agenda pembacaan telegram dari Kemendagri tentang pembatalan pelantikan di DPRD Provinsi Bengkulu.

Persiapan pelantikan Junaidi di Gedung DPRD Bengkulu sudah dilaksanakan pada Jumat (11/5). Sejumlah tenda sudah didirikan di sekitar gedung dan ada sekitar 800 tamu yang diundang. (Che/MY/FA/X-5)
http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/16/ArticleHtmls/Presiden-Tunda-Lantik-Gubernur-Bengkulu-16052012002003.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.