Minggu, 13 Mei 2012

[Koran-Digital] Proses Pemilu Kada Papua Sebaiknya Dihentikan

Putusan sela PTUN meminta proses pemilu kada yang dilakukan DPR Papua dihentikan karena bertentangan dengan peraturan perundangan.

ROSES pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pemilu kada) Provinsi Papua sebaiknya dihentikan. Apabila proses itu tetap dilakukan, hasilnya dipastikan akan cacat hukum.

“Sudah ada putusan sela dari PTUN yang meminta penghentian proses pemilu kada karena apa yang dilakukan DPR Papua (DPRP) bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata penggugat pelaksanaan pemilu kada Papua Barnabas Suebu dalam perbincangan dengan Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Barnabas yang merupakan Gubernur Papua periode 2006-2011 menyebutkan, saat ini, DPRP sedang membuka pendaftaran bagi calon Gubernur Papua. Padahal, yang melakukan proses tersebut seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“ N a m u n k a r e n a s u r a t Mendagri pada awal April 2012, DPRP seperti mendapat

angin untuk melaksanakan proses pemilu kada,” ungkapnya.

Menurut Barnabas, langkah DPRP itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku seperti UU Otonomi Khusus Papua, Putusan Mahkamah Konstitusi No 81/2010, Putusan Mahkamah Agung No 18/2011, dan UU No 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Mengingat banyaknya aturan yang dilanggar, sambung Barnabas, pihaknya kemudian menggugat Mendagri ke PTUN pada 13 April 2012. “Dan PTUN pun sudah menge luarkan putusan sela pada 7 Mei 2012 untuk meminta seluruh proses pemilu kada dihentikan karena dinilai ber tentangan dengan UU,” ungkapnya.

Namun yang mengherankan, tambahnya, proses pemilu kada tetap dilaksanakan pihak DPRP tanpa menghiraukan putusan sela itu. “Padahal dampaknya ada yaitu proses pemilu kada pasti diulang. Dan yang kedua penghamburan uang rakyat karena bia yanya

mencapai Rp500 miliar,” paparnya.

Seharusnya, lanjut dia, pemilu kada Papua sudah dilakukan sejak Juli tahun lalu.

Namun akibat belum ada perdasus (peraturan daerah khusus) yang mengatur tata cara penyelenggaraan pemilu kada Papua, prosesnya menjadi molor hingga hampir setahun.

menyelenggarakan pemilu kada adalah KPU. “Jadi yang bisa tentukan jadwal pemilu kada hanya KPU, bukan Mendagri,“ tegas mantan Gubernur Sumbar itu.

Sementara itu, DPRP telah membuka pendaftaran bagi pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sejak Senin (7/5). “Pendaftaran kami buka sampai tanggal 14 Mei nanti. Bakal calon silakan ambil formulir pendaftaran di ruangan Pansus DPRP,“ kata ketua pansus pemilu kada Papua Ruben Magai, kemarin.

Menurut Ruben, tahapan pemilu kada Papua mulai pendaftaran hingga verifikasi calon akan dilakukan Pansus DPRP. Setelah itu, proses selanjutnya diserahkan kepada KPU Papua.

“Kita laksanakan sesuai perdasus yang sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Jadi mulai pendaftaran dan verifikasi tetap pansus yang punya kewenangan,“ jelas Ruben.

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/14/ArticleHtmls/Proses-Pemilu-Kada-Papua-Sebaiknya-Dihentikan-14052012004014.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.