Jumat, 18 Mei 2012

[Koran-Digital] Pulihkan wewenang Pertamina, BP Migas & BPH Migas didesak dibubarkan

Pulihkan wewenang Pertamina, BP Migas & BPH Migas didesak dibubarkan



Agus Pambagio mengingatkan, salah satu penyebab hancurnya kebijakan

migas di Indonesia, karena UU No 22/2001 akibatnya semua peluang

eksplorasi dan bisnis migas dibuka seluas-luasnya kepada swasta.

Sementara Pertamina sering tidak memenangkan tender eksplorasi migas off

shore maupun on shore di Indonesia. Padahal, sejatinya Pertamina punya

peran lebih untuk mengelola minyak dan gas bumi di dalam negeri.







REGULASI energi pada UU Minyak dan Gas Nomor 22/2001 menjadi penyebab

hancurnya pembangunan migas nasional. UU tersebut melanggar konstitusi,

karena memindahkan pengelolaan dari Pertamina kepada badan pengelola

khusus yang disebut BP Migas dan BPH Migas.



Akibat dibentuknya BP Migas dan BPH Migas, kini Pertamina tugasnya hanya

production sharing dimana ketika akan mengolah minyak di dalam negeri,

Pertamina itu harus melakukan tender seperti perusahaan asing.



BP Migas adalah Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang

merupakan Badan Hukum milik Negara yang bertugas mengawasi kegiatan

eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Indonesia. BP Migas

bertugas menandatangani Kontrak� Kerjasama dengan Kontraktor

Asing/Nasional. Sedangkan BPH Migas adalah Badan Pengatur yang mengatur

dan mengawasi Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (pengolahan,

pengangkutan, penyimpanan dan niaga). BPH Migas memberikan Hak Khusus

kepada Badan Usaha melalui lelang. Hak Khusus adalah hak yang diberikan

kepada Badan Usaha� untuk melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan Gas

Bumi melalui pipa.



Kritik dan kecaman tersebut dilontarkan Anggota Komisi VII DPR, Halim

Kalla; pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen, Agus

Pambagio dan Ketua Departemen Infokom Dewan Harian Nasional (DHN 45)

Iwan Piliang dalam diskusi bertajuk �Minyak Untuk Rakyat� di kantor DPP

Muhammadiyah di Jakarta, Jumat (18/5).



Halim Kalla mengingatkan, seharusnya UU Migas itu fokus di sektor hulu

sedangkan sektor hilir diatur secara terpisah, yakni pada peran BP Migas

dan BPH Migas untuk pembangunan ke depan, jangka menengah dan jangka

panjang.



"Kedudukan BP Migas dan BPH Migas untuk jangka panjang perlu dievaluasi

apakah melalui likuidasi atau digabungkan menjadi satu badan pengelola

dan pengawasan migas," ungkap Halim Kalla, politisi Partai Golkar.



Menurut Halim, mengembalikan wewenang BP Migas kepada Pertamina hanya

akan berpotensi mengulang kesalahan masa lalu. Sifat pragmatis dari UU

Migas Nomor 22/2001 berakibat memberi peluang banyaknya kementerian dan

institusi yang bertanggung jawab mengelola migas dalam bentuk continous

improvement. sehingga pengelolaan migas tidak maksimal.



Petronas tiru Pertamina

Agus Pambagio mengingatkan, salah satu penyebab hancurnya kebijakan

migas di Indonesia, karena UU No 22/2001 akibatnya semua peluang

eksplorasi dan bisnis migas dibuka seluas-luasnya kepada swasta.

Sementara Pertamina sering tidak memenangkan tender eksplorasi migas off

shore maupun on shore di Indonesia. Padahal, sejatinya Pertamina punya

peran lebih untuk mengelola minyak dan gas bumi di dalam negeri.



"Akibatnya, pemain asing yang memilki modal yang mereka punyai berebut

menguasai migas yang ada di Indonesia. Kembalikan lagi dua lembaga ini

ke Pertamina," ungkap aktivis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

ini lagi.



Senada dengan Halim, Agus menyoroti Pasal 44 sampai 49 UU a quo terkait

pembentukan BP Migas dan BPH Migas merupakan awal penghancuran

kemandirian industri migas dan �pengkebirian� Pertamina. Dalihnya,

wewenang Pertamina �dilucuti� lantaran korupsi di BUMN tersebut sudah

mendarah daging.



"Sebelum adanya UU Migas, peran BP Migas ada di dalam organisasi

Pertamina yang disebut Badan Pembinaan dan Pengusahaan Kontraktor Asing

(BPPKA) Pertamina. Artinya, saat itu Pertamina merupakan pemain

sekaligus wasit," tambah Agus.



Langkah tersebut, tambahnya, kini ditiru Petronas milik Malaysia yang

menempatkan diri sebagai pemain dan wasit seperti Pertamina dahulu

sehingga Petronas pun maju.



"Meskipun di Indonesia sudah dipisahkan antara peran wasit dan pemain

tetap saja korupsinya bertambah mengerikan," ungkap Agus.



Seharusnya, tambahnya lagi, pemerintah tidak perlu membentuk BP Migas

dan BPH Migas dengan alasan untuk memotong korupsi di pertamina.

"Seharusnya berantas saja korupsi di BPPKA Pertamina tapi jangan

dipisahkan menjadi badan sendiri."







Judicial Review

Sejak lama regulasi migas nasional ditengarai melanggar ruh dan semangat

pembangunan ekonomi nasional yang tertuang di UUD 1945 dan Pancasila.

Dorongan itu pula yang memaksa dilakukan judicial review (pengujian

materi) di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai melanggar konstitusi.



"Nilai -nilai yang terkandung dalam UU Migas bertentangan dengan

semangat pasal 33 UUD 1945. Karena UU ini memberikan peluang dan

dominasi asing untuk menguras suber daya alam kita, sehingga

menyengsarakan rakyat," kata Iwan Piliang.



Menurutnya, rencana pemerintah menaikkan harga BBM yang ditentang oleh

rakyat beberapa waktu lalu hanyalah ekses dari UU Migas ini dengan

meminta MK membatalkan lalu menggantinya dengan UU yang berpihak pada

kepentingan rakyat.



UU Migas tersebut, ungkap Iwan, membuat beberapa praktek merugikan

negara terjadi di industri migas mulai dari tranfer pricing (TP) baik

dalam bentuk impor dan ekspor, instrumen yang dipakai, penggelembungan

cost recovery di lifting migas yang terindikasi merugikan negara hingga

Rp70 triliun setahun.



Bahkan menurutnya, saat ini logika dasar penyelenggaraan negara saat ini

sudah melenceng dari pengertian dasar tugas negara mensuplai energi.



"Anehnya, di tengah langkah melenceng itu, kepentingan asing mendapatkan

tempat untuk dipaksa dijalankan di Indonesia dengan logika ngaco

pemaksaan mengikuti harga pasar," tambahnya lagi.





http://gresnews.com/berita/korporat/1913185-pulihkan-wewenang-pertamina-bp-migas-bph-migas-didesak-dibubarkan



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.