Minggu, 20 Mei 2012

[Koran-Digital] Putusan Sela Lindungi Koruptor

Wajar jika putusan sela PTUN dipertanyakan banyak pihak. Apalagi putusan dikeluarkan di hari yang sama gugatan didaftarkan.

MAHKAMAH Agung (MA) menilai putus an yang diambil ha kim pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk menunda pelantikan Gubernur Bengkulu tidak tepat.

Pasalnya, keputusan presiden untuk memberhentikan terpidana Agusrin Najamuddin dari ja batannya sebagai gubernur sudah benar secara yuridis.

Demikian diungkapkan juru bicara MA Djoko Sarwoko ketika dihubungi, kemarin.

MA melalui putusan kasasi pada 10 Januari 2012 menyatakan Agusrin terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tahun 20062007. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan Rp20,16 miliar.

Presiden kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin.

“Secara yuridis langkah Presiden untuk memberhentikan Agusrin tidak dapat dipersalahkan. Justru dasar PTUN yang memerintahkan penundaan karena adanya upaya peninjauan kembali (PK) tidak tepat,“ ungkap Sarwoko.

Ia menegaskan Presiden me mang berhak memberhentikan Agusrin dan mengangkat guber nur baru karena status terpidana Agusrin sudah berkekuatan hu kum tetap (inkracht van gewijsde) Artinya, tambah Djoko, berdasar kan Pasal 30 ayat 2 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah tindakan presiden merupakan se suatu yang sah menurut hukum.

“Jadi pemberhentian itu su dah sesuai dengan perundangan yang berlaku,“ tegas Djoko.
Dikabulkan Keppres 48/P Tahun 2012 itu kemudian digugat ke PTUN oleh kuasa hukum Agusrin, Yusri Ihza Mahendra. PTUN kemudian memenangkan gugatan Guber nur nonaktif Bengkulu itu.

Putusan PTUN menyatakan bah wa Keppres Nomor 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif menggantikan Agusrin ditunda pelaksanaannya hingga sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap.
Pihak tergugat, yakni Presiden, Mendagri, dan Plt Gubernur Junaidi diminta menaati putusan sela tersebut.

Dalam menanggapi itu, Djoko mengkhawatirkan forum PTUN menjadi tempat berlindung bagi para koruptor yang sedang menduduki jabatan publik di daerah.

“Sebab yang disengketakan adalah keppres pengangkatan gubernur,“ cetusnya.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusup menganggap wajar jika putusan sela ini diper tanyakan banyak pihak. Apalagi putusan dikeluarkan di hari yang sama gugatan didaftarkan.

“Hakim kan harusnya mempelajari dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak dulu. Tidak sembarang membuat putusan,“ tegasnya.

Karena itu, tambahnya, MA harus mengawasi hakim yang membuat putusan ini. “Jangan sampai kasus ini terulang lagi,“ ujarnya.

Menurut dia, putusan sela yang dikeluarkan PTUN Jakarta untuk membatalkan pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur mengabaikan kepatutan bernegara. Seharusnya hakim PTUN tidak boleh membiarkan terjadinya kekosongan kekuasaan akibat diberhentikannya Agusrin.

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/21/ArticleHtmls/Putusan-Sela-Lindungi-Koruptor-21052012003015.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.