Minggu, 20 Mei 2012

[Koran-Digital] SMAN 1 Tambun Selatan Akui Setor Dana Pelicin




Meski telah menyetorkan dana Rp215 juta, SMAN 1 urung dapat dana Rp3 miliar untuk membangun perpustakaan dan laboratorium.
K EPALA SMAN 1 Tambun Selatan, Mulyadi, mengakui sekolah telah mengeluarkan uang pelicin sebesar Rp215 juta guna memperoleh anggaran Rp3 miliar untuk membangun gedung perpustakaan dan laboratorium.

Uang itu diberikan sesuai dengan permintaan Ketua Komite Sekolah Soon Zukiyan dan Wakil Ketua Komisi C DPRD Bekasi Taih Minarno.

Dugaan penyimpangan penggunaan dana sekolah yang memiliki status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) itu juga telah dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Mabes Polri, pekan lalu.

Menurut Mulyadi, dana pembangunan laboratorium dan perpustakaan senilai Rp3 miliar bisa diberikan jika sekolah memenuhi syarat yang diajukan, yakni menyetorkan Rp215 juta sebagai pe licin.

“Melalui bendahara sekolah, uang sudah diserahkan secara bertahap kepada Pak Soon dan Pak Taih. Laporan ICW itu benar,” kata Mulyadi, pekan lalu.

Mulyadi mengaku memiliki bukti penyerahan dana berupa kuitansi yang masih dipegang sekolah. “Kuitansi dan fotokopinya masih ada. Tetap kami tidak tahu ke mana dana Rp215 juta itu,” ujarnya.
Meski uang telah diserahkan, pada kenyataannya dana yang diharapkan mengucur tidak pernah dinikmati sekolah. Hingga saat ini pembangunan perpustakaan dan laboratorium tidak pernah direalisasi. Pekan lalu Kordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri menyebutkan dugaan gratifi kasi RSBI dilakukan tiga orang. Selain Taih dan Soon, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim disebut ikut terlibat. Untuk pemenuhan dana Rp215 juta itu, pihak sekolah menarik uang dari orangtua murid.

“Hal ini ironis karena sekolah RSBI merupakan sekolah yang diizinkan untuk memungut dana dari orangtua murid. Ini terkadang menyebab
kan biaya sekolah di sekolah internasional sangat tinggi dan tidak terjangkau oleh masyarakat, terutama kelompok miskin,” kata Febri saat melapor ke Bareskrim Polri.

Pihak sekolah, lanjut dia, memberikan sejumlah uang sebagai pelicin agar DPRD m e n g u c u r k a n a n g g a ra n daerah untuk pembangunan gedung perpustakaan dan laboratorium sekolah.

ICW, sambungnya, memiliki bukti catatan setoran Rp215 juta yang dilakukan selama
2010. Perinciannya tahap pertama Rp15 juta pada 15 April 2010, Rp100 juta pada 4 Juli 2010, dan Rp20 juta pada 5 November 2010. Tahap keempat diserahkan 22 November 2010 sebesar Rp10 juta sementara Rp70 juta diberikan pada 13 Desember 2010.

Laporan ICW ke Bareskrim tidak dapat diproses langsung karena pihak kepolisian meminta surat pengantar. “Kalau melapor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak perlu surat pengantar. Laporan dan bukti sudah kami siapkan padahal. Tapi ini baru pertama kali ke sini (Polri), jadi tidak apa,“ tukas Febri.
Bantah terlibat Mengenai keterlibatan Ketua DPRD Bekasi Mustakim, Mulyadi mengaku tidak tahu.
“Kalau Ketua DPRD dikatakan terlibat, saya tidak tahu.
Setahu saya hanyak Pak Taih dan Pak Soon,“ ujarnya.

Di tempat terpisah Mustakim menegaskan dirinya tidak mengetahui informasi penyelewengan dana RSBI di SMA 1 Tambun Selatan.
Menurutnya, eksekusi uang pelicin yang dilakukan dua anggota DPRD setempat tidaklah benar. “Tidak benar isu itu dan saya tidak tahu kebenarannya sebab ICW belum menanyakan kepada pimpinan dewan,“ ujarnya.

Ia menjelaskan proyek senilai Rp3 miliar pada tahun anggaran (TA) 2011 untuk pembangunan laboratorium dan perpustakaan sudah dibatalkan. Alhasil mata anggaran yang sudah tertuang dalam APBD dikembalikan ke kas daerah. (Bob/J-3)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/05/21/ArticleHtmls/SMAN-1-Tambun-Selatan-Akui-Setor-Dana-Pelicin-21052012007005.shtml?Mode=1


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.