Senin, 14 Mei 2012

[Koran-Digital] RAMDANSYAH: Kampanye Hitam

Kampanye Hitam PDF Print

Tuesday, 15 May 2012

Isu kampanye hitam (black campaign) sudah bertebaran sebelum penetapan

pasangan calon gubernur DKI Jakarta pada Jumat, 11 Mei 2012.



Diduga, simpatisan bakal pasangan calon merusak suasana kondusif Jakarta

menjadi berpotensi konflik. Suasana panas terbentuk setelah munculnya

rentetan peristiwa yang saling menyerang antar kompetitor Pilgub DKI,

entah dari mana peristiwa itu muncul, di antaranya adalah kasus

pembagian kupon sembako palsu yang membuat warga berbondongbondong

mengunjungi rumah kediaman Gubernur DKI yang ikut mencalonkan kembali.



Kemudian, stiker menghujat Jokowi yang ditempelkan pada stiker pasangan

calon Hidayat- Didik Rachbini.Belum lagi aksi demo penolakan pasangan

calon yang akan ditetapkan. Tampaknya bukan hanya publik yang gelisah

dengan fenomena tersebut, melainkan juga para pasangan calon dan tim

suksesnya.Oleh karena itu, penulis merasa penting untuk menyampaikan hal

ini. Lewat tulisan ini,penulis akan menjelaskan secara gamblang terkait

problem black campaign. Mari kita pahami bersama tentang apa itu

kampanye? Apa itu sosialisasi?



Lalu, termasuk kategori apakah fenomena di atas? Sosialisasi adalah

kegiatan memperkenalkan diri pasangan calon kepada publik. Kegiatan ini

tidak ada unsur mengajak pemilih. Sosialisasi dapat berlaku kapan saja

tidak bergantung pada tahapan. Sosialisasi dapat dilakukan sebelum

dimulainya tahapan, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon dan pada

masa kampanye. Kampanye lebih khusus dibandingkan sosialisasi. Kampanye

tentunya mengajak banyak orang agar memilih pasangan calon pada hari-H

pemungutan suara. Sejak 11 Mei 2012, enam bakal pasangan calon

dinyatakan lolos semuanya dan menjadi pasangan calon.



Dengan penetapan ini, semua pasangan terikat dengan definisi kampanye.

Kampanye menurut UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda)

disebutkan sebagai kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan

menawarkan misi, visi, dan program pasangan calon. Dengan demikian,

kampanye yang dimaksudkan dalam UU ini harus memenuhi tiga unsur

kegiatan pasangan calon,yakni meyakinkan para pemilih dan menawarkan

misi,visi,dan program.



Keputusan KPU DKI No. 13/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Pedoman Teknis

Tata Cara Kampanye Pilgub DKI menyebutkan bahwa definisi kampanye

bersifat kumulatif. Artinya, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi

maka tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye. Sebelum tahapan

dimulai, aksi-aksi kampanye hitam tidak dapat dikenakan sebagai

pelanggaran pidana pemilukada. Alasannya,karena unsur sebagai pasangan

calon tidak terpenuhi. Seusai KPU menetapkan pasangan calon, segala

bentuk kampanye hitam dapat dikenakan sebagai tindak pidana pemilukada.



Kampanye hitam masuk dalam ranah pidana pemilukada karena Pasal 78 ayat

2 dan 3 menyebutkan larangan kampanye yang menjurus kepada kampanye

hitam ini. Pasal 78 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang

untuk menghina seseorang dengan suku, agama, ras, dan antargolongan

(SARA). Pada Pasal 78 ayat 3, kampanye melarang untuk menghasut atau

mengadu domba partai politik, perseorangan,dan/atau kelompok

masyarakat.Ancaman pidana dan dendanya disebutkan dalam Pasal 116 ayat 3.



Kampanye Ideal



Bagaimanakah kampanye yang seharusnya? Kampanye yang ideal adalah ajakan

memilih kepada pemilih dengan menekankan penyampaian misi,visi,dan

program.Penyampaian misi,visi,dan program ini dapat saja berupa kampanye

positif atau negatif. Definisi kampanye negatif tidak ditemukan dalam UU

Pemda, tetapi bukanlah kampanye hitam.Kampanye negatif adalah

penyampaian misi, visi,dan program pasangan calon tertentu yang positif

menurut orang lain, tetapi menjadi negatif pasangan lainnya.



Contohnya kemampuan menyelesaikan problem Jakarta dalam waktu yang

sesingkat- singkatnya sebagai hal positif oleh pasangan calon A, dapat

menjadi kampanye negatif oleh pasangan calon B. Terlebih kampanye

negatif ini dilengkapi oleh bukti-bukti autentik, analisis yang tajam,

dan alternatif penyelesaian masalah.Publik dapat melihat kemampuan

retorik dan kemungkinan calon untuk memajukan Jakarta dalam waktu lima

tahun ke depan. Persoalannya apakah publik dapat mencerna bahwa kampanye

negatif tidak dianggap sebagai kampanye hitam?



Pasangan calon tidak perlu tersinggung ketika program- programnya

dikritik oleh pasangan calon lain. Persoalannya budaya ewuh pakewuh atau

enggan untuk mengkritik saat debat terbuka tampak terlihat dalam acara

yang ditampilkan televisi selama ini. Bakal pasangan calon tidak ingin

melukai perasaan bakal pasangan calon lainnya. Bisa jadi mereka

berasumsi itu adalah kampanye hitam.Padahal, kampanye negatif berbeda

dengan kampanye hitam.Kampanye hitam lebih mengedepankan wilayah privat

dalam ranah wilayah publik, sementara kampanye negatif mengedepankan

wilayah publik sepenuhnya.



Contohnya kampanye hitam seperti mengedepankan urusan pribadi apakah

salat subuh dengan qunut atau tidak, enggan merayakan Maulid Nabi SAW

atau tidak, punya istri atau tidak,atau etnis minoritas tertentu.

Contohcontoh ini adalah wilayah privat yang tidak sepantasnya masuk

dalam wilayah publik. Kampanye hitam diharapkan dapat berkurang pada

Pemilukada DKI Jakarta 2012.Minimal ada empat alasan untuk menekan

penggunaan kampanye hitam dan menunjukkan bahwa kampanye hitam sudah

tidak laku di Jakarta. Pertama, warga Jakarta diharapkan sebagai pemilih

cerdas yang tidak mudah terpengaruh isu-isu politik yang tidak

bertanggung jawab.



Kedua, publik harus mengetahui perbedaan antara kampanye negatif dan

kampanye hitam.Ketiga, pengawas pemilu dan jajarannya harus tegas untuk

menghukum para pelaku kampanye hitam, sehingga membuat jera bagi pelaku.

Keempat, pemilih tentunya perlu menghukum peserta pemilukada yang

mengedepankan kampanye hitam dibandingkan kampanye negatif dengan tidak

memilihnya pada hari H pemungutan suara.



RAMDANSYAH

Ketua Panwaslukada DKI Jakarta



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/494901/



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.