Kampanye Hitam PDF Print
Tuesday, 15 May 2012
Isu kampanye hitam (black campaign) sudah bertebaran sebelum penetapan
pasangan calon gubernur DKI Jakarta pada Jumat, 11 Mei 2012.
Diduga, simpatisan bakal pasangan calon merusak suasana kondusif Jakarta
menjadi berpotensi konflik. Suasana panas terbentuk setelah munculnya
rentetan peristiwa yang saling menyerang antar kompetitor Pilgub DKI,
entah dari mana peristiwa itu muncul, di antaranya adalah kasus
pembagian kupon sembako palsu yang membuat warga berbondongbondong
mengunjungi rumah kediaman Gubernur DKI yang ikut mencalonkan kembali.
Kemudian, stiker menghujat Jokowi yang ditempelkan pada stiker pasangan
calon Hidayat- Didik Rachbini.Belum lagi aksi demo penolakan pasangan
calon yang akan ditetapkan. Tampaknya bukan hanya publik yang gelisah
dengan fenomena tersebut, melainkan juga para pasangan calon dan tim
suksesnya.Oleh karena itu, penulis merasa penting untuk menyampaikan hal
ini. Lewat tulisan ini,penulis akan menjelaskan secara gamblang terkait
problem black campaign. Mari kita pahami bersama tentang apa itu
kampanye? Apa itu sosialisasi?
Lalu, termasuk kategori apakah fenomena di atas? Sosialisasi adalah
kegiatan memperkenalkan diri pasangan calon kepada publik. Kegiatan ini
tidak ada unsur mengajak pemilih. Sosialisasi dapat berlaku kapan saja
tidak bergantung pada tahapan. Sosialisasi dapat dilakukan sebelum
dimulainya tahapan, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon dan pada
masa kampanye. Kampanye lebih khusus dibandingkan sosialisasi. Kampanye
tentunya mengajak banyak orang agar memilih pasangan calon pada hari-H
pemungutan suara. Sejak 11 Mei 2012, enam bakal pasangan calon
dinyatakan lolos semuanya dan menjadi pasangan calon.
Dengan penetapan ini, semua pasangan terikat dengan definisi kampanye.
Kampanye menurut UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda)
disebutkan sebagai kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan
menawarkan misi, visi, dan program pasangan calon. Dengan demikian,
kampanye yang dimaksudkan dalam UU ini harus memenuhi tiga unsur
kegiatan pasangan calon,yakni meyakinkan para pemilih dan menawarkan
misi,visi,dan program.
Keputusan KPU DKI No. 13/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Pedoman Teknis
Tata Cara Kampanye Pilgub DKI menyebutkan bahwa definisi kampanye
bersifat kumulatif. Artinya, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi
maka tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye. Sebelum tahapan
dimulai, aksi-aksi kampanye hitam tidak dapat dikenakan sebagai
pelanggaran pidana pemilukada. Alasannya,karena unsur sebagai pasangan
calon tidak terpenuhi. Seusai KPU menetapkan pasangan calon, segala
bentuk kampanye hitam dapat dikenakan sebagai tindak pidana pemilukada.
Kampanye hitam masuk dalam ranah pidana pemilukada karena Pasal 78 ayat
2 dan 3 menyebutkan larangan kampanye yang menjurus kepada kampanye
hitam ini. Pasal 78 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang
untuk menghina seseorang dengan suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA). Pada Pasal 78 ayat 3, kampanye melarang untuk menghasut atau
mengadu domba partai politik, perseorangan,dan/atau kelompok
masyarakat.Ancaman pidana dan dendanya disebutkan dalam Pasal 116 ayat 3.
Kampanye Ideal
Bagaimanakah kampanye yang seharusnya? Kampanye yang ideal adalah ajakan
memilih kepada pemilih dengan menekankan penyampaian misi,visi,dan
program.Penyampaian misi,visi,dan program ini dapat saja berupa kampanye
positif atau negatif. Definisi kampanye negatif tidak ditemukan dalam UU
Pemda, tetapi bukanlah kampanye hitam.Kampanye negatif adalah
penyampaian misi, visi,dan program pasangan calon tertentu yang positif
menurut orang lain, tetapi menjadi negatif pasangan lainnya.
Contohnya kemampuan menyelesaikan problem Jakarta dalam waktu yang
sesingkat- singkatnya sebagai hal positif oleh pasangan calon A, dapat
menjadi kampanye negatif oleh pasangan calon B. Terlebih kampanye
negatif ini dilengkapi oleh bukti-bukti autentik, analisis yang tajam,
dan alternatif penyelesaian masalah.Publik dapat melihat kemampuan
retorik dan kemungkinan calon untuk memajukan Jakarta dalam waktu lima
tahun ke depan. Persoalannya apakah publik dapat mencerna bahwa kampanye
negatif tidak dianggap sebagai kampanye hitam?
Pasangan calon tidak perlu tersinggung ketika program- programnya
dikritik oleh pasangan calon lain. Persoalannya budaya ewuh pakewuh atau
enggan untuk mengkritik saat debat terbuka tampak terlihat dalam acara
yang ditampilkan televisi selama ini. Bakal pasangan calon tidak ingin
melukai perasaan bakal pasangan calon lainnya. Bisa jadi mereka
berasumsi itu adalah kampanye hitam.Padahal, kampanye negatif berbeda
dengan kampanye hitam.Kampanye hitam lebih mengedepankan wilayah privat
dalam ranah wilayah publik, sementara kampanye negatif mengedepankan
wilayah publik sepenuhnya.
Contohnya kampanye hitam seperti mengedepankan urusan pribadi apakah
salat subuh dengan qunut atau tidak, enggan merayakan Maulid Nabi SAW
atau tidak, punya istri atau tidak,atau etnis minoritas tertentu.
Contohcontoh ini adalah wilayah privat yang tidak sepantasnya masuk
dalam wilayah publik. Kampanye hitam diharapkan dapat berkurang pada
Pemilukada DKI Jakarta 2012.Minimal ada empat alasan untuk menekan
penggunaan kampanye hitam dan menunjukkan bahwa kampanye hitam sudah
tidak laku di Jakarta. Pertama, warga Jakarta diharapkan sebagai pemilih
cerdas yang tidak mudah terpengaruh isu-isu politik yang tidak
bertanggung jawab.
Kedua, publik harus mengetahui perbedaan antara kampanye negatif dan
kampanye hitam.Ketiga, pengawas pemilu dan jajarannya harus tegas untuk
menghukum para pelaku kampanye hitam, sehingga membuat jera bagi pelaku.
Keempat, pemilih tentunya perlu menghukum peserta pemilukada yang
mengedepankan kampanye hitam dibandingkan kampanye negatif dengan tidak
memilihnya pada hari H pemungutan suara.
RAMDANSYAH
Ketua Panwaslukada DKI Jakarta
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/494901/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.