Selasa, 15 Mei 2012

[Koran-Digital] Syarat Capres Panaskan Tensi Parpol

Syarat Capres Panaskan Tensi Parpol PDF Print

Wednesday, 16 May 2012

JAKARTA– Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Presiden (Pilpres)

mulai memanaskan tensi pertarungan partai politik (parpol) khususnya

yang ada di DPR.





Meski belum memulai pembahasan, semua fraksi menengah kecuali Partai

Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah giat mewacanakan agar angka syarat

dukungan pengajuan caprescawapres diturunkan.Adapun parpol besar seperti

PDIP, Golkar, dan Demokrat cenderung ingin mempertahankan syarat

pengusungan capres-cawapres seperti sebelumnya.



Parpol menengah umumnya mengusulkan agar syarat mengusung pasangan

caprescawapres tidak sebesar dalam UU Pilpres yang sekarang,yakni parpol

atau gabungan yang punya perolehan 20% kursi di DPR atau 25% suara. "UU

Pilpres nanti harus menstimulasi proses pemunculan kepemimpinan nasional

sekaligus meramaikan kompetisi yang sehat. Kita harus mendorong semua

partai tengah untuk ikut meramaikan bursa capres 2014," ungkap Sekjen

DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta di Gedung DPR, Jakarta,

kemarin.



MenurutAnis,usulan menurunkan angka syarat parpol pengusung capres

menjadi hanya 3,5% atau sama dengan angka parliamentary threshold (PT)

dalam UU Pemilu harus didukung karena sesuai dengan aspirasi masyarakat

yang menginginkan munculnya figur-figur alternatif. Selain PKS, PAN,

PPP, Partai Gerindra, dan Partai Hanura juga mengusulkan agar semua

partai yang lolos ke DPR dalam Pemilu 2014 bisa mengajukan pasangan

capres-cawapres. Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Viva Yoga Mauladi

mengatakan, UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres perlu direvisi agar

dalam pelaksanaan Pilpres 2014 terjadi penyempurnaan aturan sehingga

semakin berkualitas. Dari sisi substansi, ujarnya, proses berdemokrasi

dapat berjalan secara sehat dan kuat.



"Saya mengusulkan Pasal 9 UU Pilpres direvisi. Pasal itu diganti

sehingga menjadi pasangan calon diusulkan parpol atau gabungan parpol

yang memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% dari

jumlah suara sah secara nasional,"tandasnya. Dengan demikian, ujarnya,

partai politik peserta Pemilu 2014 yang lolos dan memperoleh kursi DPR

dapat mencalonkan pasangan caprescawapres. Hal itu,menurut dia,

bertujuan membuka peluang bagi munculnya banyak capres. Sebab, semakin

banyak calon, akan semakin memberi peluang rakyat dalam menentukan

pilihan terbaiknya. Atas usulan itu, tiga partai besar cenderung

mempertahankan klausul syarat minimum dalam UU Pilpres saat ini.



Ketua Kapoksi Fraksi PDIP di Baleg dan Komisi II DPR Arif Wibowo

mengatakan, argumentasi pentingnya menaikkan angka PT dalam UU Pemilu

tidak jauh beda dengan syarat dukungan dalam UU Pilpres. Karena itu,

idealnya angkanya meningkat atau minimal tetap. Hal senada diungkapkan

anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek

Suardika.Menurut dia, tidak bisa juga logika calon anggota legislatif

dengan calon eksekutif disamakan. Sebab, ranah dan karakter kompetisi

demokrasinya berbeda.



"Yang terpenting adalah bukan berapa persentasenya. Karena hitungan itu

sangat pragmatis sesuai dengan kebutuhan tiap calon," ujarnya. Yang

terpenting dalam RUU Pilpres ini, ungkap Pasek, adalah bagaimana

mendesain aturan dalam kompetisi demokrasi di pilpres nanti dengan

parameter terukur seperti penguatan kualitas kompetisi, perlindungan hak

putra terbaik yang ingin maju sekaligus juga melakukan seleksi secara

ketat sehingga pilpres nanti menjadi berkualitas. Wakil Sekjen DPP

Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, Golkar berpandangan bahwa UU

Pilpres yang sekarang masih useful.



Karena itu, jika tidak terlalu signifikan perubahannya, sebaiknya tidak

perlu diutak-atik. "Namun, jika prinsipnya untuk efektivitas dan

efisiensi, kita baru sepakat untuk disempurnakan,"ungkapnya. ●rahmat sahid



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/495239/



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.