Syarat Capres Panaskan Tensi Parpol PDF Print
Wednesday, 16 May 2012
JAKARTA– Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Presiden (Pilpres)
mulai memanaskan tensi pertarungan partai politik (parpol) khususnya
yang ada di DPR.
Meski belum memulai pembahasan, semua fraksi menengah kecuali Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah giat mewacanakan agar angka syarat
dukungan pengajuan caprescawapres diturunkan.Adapun parpol besar seperti
PDIP, Golkar, dan Demokrat cenderung ingin mempertahankan syarat
pengusungan capres-cawapres seperti sebelumnya.
Parpol menengah umumnya mengusulkan agar syarat mengusung pasangan
caprescawapres tidak sebesar dalam UU Pilpres yang sekarang,yakni parpol
atau gabungan yang punya perolehan 20% kursi di DPR atau 25% suara. "UU
Pilpres nanti harus menstimulasi proses pemunculan kepemimpinan nasional
sekaligus meramaikan kompetisi yang sehat. Kita harus mendorong semua
partai tengah untuk ikut meramaikan bursa capres 2014," ungkap Sekjen
DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta di Gedung DPR, Jakarta,
kemarin.
MenurutAnis,usulan menurunkan angka syarat parpol pengusung capres
menjadi hanya 3,5% atau sama dengan angka parliamentary threshold (PT)
dalam UU Pemilu harus didukung karena sesuai dengan aspirasi masyarakat
yang menginginkan munculnya figur-figur alternatif. Selain PKS, PAN,
PPP, Partai Gerindra, dan Partai Hanura juga mengusulkan agar semua
partai yang lolos ke DPR dalam Pemilu 2014 bisa mengajukan pasangan
capres-cawapres. Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Viva Yoga Mauladi
mengatakan, UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres perlu direvisi agar
dalam pelaksanaan Pilpres 2014 terjadi penyempurnaan aturan sehingga
semakin berkualitas. Dari sisi substansi, ujarnya, proses berdemokrasi
dapat berjalan secara sehat dan kuat.
"Saya mengusulkan Pasal 9 UU Pilpres direvisi. Pasal itu diganti
sehingga menjadi pasangan calon diusulkan parpol atau gabungan parpol
yang memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% dari
jumlah suara sah secara nasional,"tandasnya. Dengan demikian, ujarnya,
partai politik peserta Pemilu 2014 yang lolos dan memperoleh kursi DPR
dapat mencalonkan pasangan caprescawapres. Hal itu,menurut dia,
bertujuan membuka peluang bagi munculnya banyak capres. Sebab, semakin
banyak calon, akan semakin memberi peluang rakyat dalam menentukan
pilihan terbaiknya. Atas usulan itu, tiga partai besar cenderung
mempertahankan klausul syarat minimum dalam UU Pilpres saat ini.
Ketua Kapoksi Fraksi PDIP di Baleg dan Komisi II DPR Arif Wibowo
mengatakan, argumentasi pentingnya menaikkan angka PT dalam UU Pemilu
tidak jauh beda dengan syarat dukungan dalam UU Pilpres. Karena itu,
idealnya angkanya meningkat atau minimal tetap. Hal senada diungkapkan
anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek
Suardika.Menurut dia, tidak bisa juga logika calon anggota legislatif
dengan calon eksekutif disamakan. Sebab, ranah dan karakter kompetisi
demokrasinya berbeda.
"Yang terpenting adalah bukan berapa persentasenya. Karena hitungan itu
sangat pragmatis sesuai dengan kebutuhan tiap calon," ujarnya. Yang
terpenting dalam RUU Pilpres ini, ungkap Pasek, adalah bagaimana
mendesain aturan dalam kompetisi demokrasi di pilpres nanti dengan
parameter terukur seperti penguatan kualitas kompetisi, perlindungan hak
putra terbaik yang ingin maju sekaligus juga melakukan seleksi secara
ketat sehingga pilpres nanti menjadi berkualitas. Wakil Sekjen DPP
Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, Golkar berpandangan bahwa UU
Pilpres yang sekarang masih useful.
Karena itu, jika tidak terlalu signifikan perubahannya, sebaiknya tidak
perlu diutak-atik. "Namun, jika prinsipnya untuk efektivitas dan
efisiensi, kita baru sepakat untuk disempurnakan,"ungkapnya. ●rahmat sahid
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/495239/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.