"Trisula Maut" Dalam UU Tipikor PDF Print
Saturday, 12 May 2012
JAKARTA – Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 aya t ( 1 ) t e n t
a n g Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penerapannya
telah memasung Hakim,Jaksa Penuntut serta seorang terdakwa dalam
melakukan, memutuskan dan menjalankan hukuman.
Hal ini disampaikan Habel Rumbiak selaku kuasa hukum dari Herlina Koibur
yang mengajukan uji materiil berkenaan Pasal 2 ayat (1) No 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK)
kemarin. Herlina Koibur yang juga seorang terdakwa dalam kasus korupsi
di Kabupaten Biak merasa dengan berlakunya Pasal tersebut telah
merugikan hak konstitusionalnya dan menciptakan ketidakadilan.
Habel menyatakan kalau Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bagaikan Trisula
Maut. Hal ini dikarenakan memasung Hakim yang disatu sisi untuk
menghukum seseorang selama 4 tahun tanpa mempertimbangkan proporsi
perbuatannya. Selain itu juga memasung Jaksa Penuntut umum untuk
menuntut seseorang dengan 4 tahun penjara walaupun kualitas perbuatannya
tidak sepadan. Lalu kemudian memasung seseorang untuk harus menjalani
hukuman 4 tahun penjara yang tidak sesuai dengan perbuatannya.
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun
1999 berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
yang dapat merugikan keuangan negara ata perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sebelumnya Herlina telah divonis pengadilan selama 4 tahun penjara dan
denda sebesar dua ratus juta rupiah dalam kasus korupsi yang melilitnya.
Putusan 4 tahun penjara ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan
Pengadilan Negeri Biak bertanggal 17 Maret 2012. Sedangkan putusan amar
dari Pengadilan Negeri Jayapura memutuskan pidana penjara selama 2 tahun
dan denda sebesar dua ratus juta rupiah.
"Klien saya hanya ingin mendapatkan suatu kepastian dan keadilan supaya
perasaan keadilannya bisa terpenuhi," tutur Habel Rumbiak dalam
keterangannya. Menurutnya, hukuman yang diberikan pihak Pengadilan tidak
sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh kliennya. Dalam kasus
korupsi ini, kliennya hanya korban dari para pelaku tindak pidana korupsi.
Sehingga, muncullah ketidakadilan jika hukuman yang diputuskan terhadap
kliennya dan pelaku utama tidak pidana korupsi diberikan dalam porsi
yang sama. "Nah oleh sebab itu, kita uji pasal ini untuk diterapkan
secara konstitusional, maksudnya bila terbukti menjadi pelaku utama dari
suatu tindak pidana itu maka wajib hukumnya untuk dihukum dengan pidana
selama 4 tahun,tapi kalo misalnya yang bersangkutan hanya seorang
karyawan biasa atau staf biasa yang menjadi korban atas tindak pidana
yang dilakukan atasannya maka tidak adil kalau hukuman 4 tahun itu
diterapkan juga kepada yg bersangkutan,"
jelas Habel seusai sidang di gedung Mahkamah Konstitusi. Untuk itu,Habel
meminta MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berlaku secara
bersyarat atau kondisionali konstitusional.Artinya konstitusional di
sini, sepanjang Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengartikan apabila
seseorang didakwa dan terbukti secara tidak aktif melakukan tindak
pidana korupsi dapat dipenjara di bawah hukuman 4 tahun penjara.
Begitupun sebaliknya, jika seseorang terbukti secara aktif melakukan
tindak pidana korupsi dapat dipenjara hukuman 4 tahun penjara. nurul
adriyana
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/494117/
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.