Jumat, 11 Mei 2012

[Koran-Digital] “Trisula Maut” Dalam UU Tipikor

"Trisula Maut" Dalam UU Tipikor PDF Print

Saturday, 12 May 2012

JAKARTA – Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 aya t ( 1 ) t e n t

a n g Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penerapannya

telah memasung Hakim,Jaksa Penuntut serta seorang terdakwa dalam

melakukan, memutuskan dan menjalankan hukuman.



Hal ini disampaikan Habel Rumbiak selaku kuasa hukum dari Herlina Koibur

yang mengajukan uji materiil berkenaan Pasal 2 ayat (1) No 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK)

kemarin. Herlina Koibur yang juga seorang terdakwa dalam kasus korupsi

di Kabupaten Biak merasa dengan berlakunya Pasal tersebut telah

merugikan hak konstitusionalnya dan menciptakan ketidakadilan.



Habel menyatakan kalau Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bagaikan Trisula

Maut. Hal ini dikarenakan memasung Hakim yang disatu sisi untuk

menghukum seseorang selama 4 tahun tanpa mempertimbangkan proporsi

perbuatannya. Selain itu juga memasung Jaksa Penuntut umum untuk

menuntut seseorang dengan 4 tahun penjara walaupun kualitas perbuatannya

tidak sepadan. Lalu kemudian memasung seseorang untuk harus menjalani

hukuman 4 tahun penjara yang tidak sesuai dengan perbuatannya.



Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah

dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun

1999 berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan

perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

yang dapat merugikan keuangan negara ata perekonomian negara, dipidana

dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat)

tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua

ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).



Sebelumnya Herlina telah divonis pengadilan selama 4 tahun penjara dan

denda sebesar dua ratus juta rupiah dalam kasus korupsi yang melilitnya.

Putusan 4 tahun penjara ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan

Pengadilan Negeri Biak bertanggal 17 Maret 2012. Sedangkan putusan amar

dari Pengadilan Negeri Jayapura memutuskan pidana penjara selama 2 tahun

dan denda sebesar dua ratus juta rupiah.



"Klien saya hanya ingin mendapatkan suatu kepastian dan keadilan supaya

perasaan keadilannya bisa terpenuhi," tutur Habel Rumbiak dalam

keterangannya. Menurutnya, hukuman yang diberikan pihak Pengadilan tidak

sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh kliennya. Dalam kasus

korupsi ini, kliennya hanya korban dari para pelaku tindak pidana korupsi.



Sehingga, muncullah ketidakadilan jika hukuman yang diputuskan terhadap

kliennya dan pelaku utama tidak pidana korupsi diberikan dalam porsi

yang sama. "Nah oleh sebab itu, kita uji pasal ini untuk diterapkan

secara konstitusional, maksudnya bila terbukti menjadi pelaku utama dari

suatu tindak pidana itu maka wajib hukumnya untuk dihukum dengan pidana

selama 4 tahun,tapi kalo misalnya yang bersangkutan hanya seorang

karyawan biasa atau staf biasa yang menjadi korban atas tindak pidana

yang dilakukan atasannya maka tidak adil kalau hukuman 4 tahun itu

diterapkan juga kepada yg bersangkutan,"



jelas Habel seusai sidang di gedung Mahkamah Konstitusi. Untuk itu,Habel

meminta MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berlaku secara

bersyarat atau kondisionali konstitusional.Artinya konstitusional di

sini, sepanjang Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengartikan apabila

seseorang didakwa dan terbukti secara tidak aktif melakukan tindak

pidana korupsi dapat dipenjara di bawah hukuman 4 tahun penjara.

Begitupun sebaliknya, jika seseorang terbukti secara aktif melakukan

tindak pidana korupsi dapat dipenjara hukuman 4 tahun penjara. nurul

adriyana



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/494117/



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.