Minggu, 13 Mei 2012

[Koran-Digital] ZAENAL ABIDIN: Sistem Pelayanan Kesehatan

Sistem Pelayanan Kesehatan PDF Print

Monday, 14 May 2012

Akses ke pelayanan kesehatan merupakan hak asasi manusia dan negara

bertanggung jawab untuk memenuhinya. Di beberapa negara di dunia,

termasuk Indonesia, pelayanan kesehatannya tumbuh menjadi industri yang

tak terkendali dan menjadi tidak manusiawi.





Mengalami hal yang oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai "the

commercialization of healthcare in unregulated health systems".Kondisi

ini ditandai dengan maraknya komersialisasi pelayanan dan pendidikan,

yang dipicu oleh pembiayaan kesehatan yang belum baik. Setelah deklarasi

Alma Ata (1978), program kesehatan menjadi gerakan politik universal.

Deklarasi ini telah menjadi tonggak sejarah peradaban manusia.Kesehatan

diakui sebagai hak asasi manusia tanpa memandang status sosial ekonomi,

ras, dan kewarganegaraan, agama,dan gender.



Sebagai hak asasi manusia, kesehatan menjadi sektor yang harus

diperjuangkan,serta mengingatkan bahwa kesehatan berperan sebagai alat

pembangunan sosial,dan bukan sekadar hasil dari kemajuan pembangunan

ekonomi semata. Kesadaran ini melahirkan konsep primary health care

(PHC) yang intinya: Pertama, menggalang potensi pemerintah-

swasta-masyarakat lintas sektor, mengingat kesehatan adalah tanggung

jawab bersama. Kedua, menyeimbangkan layanan kuratif dan preventif serta

menolak dominasi elite dokter yang cenderung mengutamakan pelayanan

rumah sakit, peralatan canggih, dan mahal.



Ketiga, memanfaatkan teknologi secara tepat guna pada setiap tingkat

pelayanan. Berbagai negara di belahan dunia, seperti di Uni Eropa,

Amerika Latin, serta di beberapa negara Asia, berhasil menata kembali

sistem kesehatannya dengan kembali menerapkan primary health care (PHC)

sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan. Di Indonesia pelayanan

kesehatan primer masih mengalami marginalisasi.Konsep PHC

diinterpretasikan terbatas hanya pada bangunan fisik puskesmas, program

puskesmas, pelayanan strata pertama di sarana pemerintah,serta

pendekatan upaya kesehatan berbasis masyarakat seperti program posyandu,

bidan di desa,dan desa siaga.



Hal ini menyebabkan dikerdilkannya PHC sebagai konsep dan strategi

pemban g u n a n k e s e - h a t a n menjadi sekedar program pemerintah

untuk pelayanan masyarakat bawah. Di sisi lain pelayanan kesehatan

swasta (seperti praktik dokter,klinik,rumah sakit,dan sebagainya) seolah

di luar naungan konsep PHC.Pelayanan swasta yang jumlahnya jauh lebih

banyak dibanding milik pemerintah (negara) dibiarkan bebas mengikuti

mekanisme pasar. Model layanan yang dilakukan sarat dengan kuratif,

berdampak besar dalam membangun mind set masyarakat untuk berorientasi

kuratif,dan mendorong tumbuhnya komersialisasi layanan kesehatan, bahkan

termasuk di fasilitas kesehatan milik pemerintah.



Lebih dari itu,seringkali dipersepsikan bahwa layanan kesehatan swasta

seperti praktik dokter, klinik,dan rumah sakit sebatas melakukan

aktivitas kuratif dan rehabilitatif sehingga terbebas dari promotif dan

preventif. Dianggapnya, pelayanan promotif dan preventif hanya berlaku

di dinas kesehatan dan pusksesmas. Pendikotomian semacam ini berakibat

tidak terselenggaranya pelayanan kesehatan secara paripurna di setiap e

n t i t a s layanan. S i s t e m pendidikan yang belum link and match

dengan sistem pelayanan menjadikan pendidikan sering dituding sebagai

salah satu penyebab pengerdilan PHC.



Proses pendidikan profesi kesehatan terkadang menjadi "menara gading"

karena dikelola tanpa berorientasi kepada sistem pelayanan (konsep PHC).

Calon profesional kesehatan dididik di rumah sakit yang fungsinya

didominasi aktivitas kuratif, menjadikannya ahli memperbaiki atau

mengobati organ tertentu, tapi tidak mengobati penderitaan manusia

secara utuh. Hasilnya, profesional kesehatan (dokter) yang mind set-nya

kuratif. Konsep PHC pada dasarnya adalah pendekatan atau strategi untuk

membangun sistem kesehatan nasional yang memayungi seluruh upaya kesehatan.



PHC merupakan sistem pelayanan kesehatan yang memiliki 22 karakteristik,

yang terbagi dalam dua kelompok. Pertama, karakteristik dari sistem

pelayanan.Kedua, karakteristik yang menjadi atribut yang melekat pada

praktik dokter di strata pelayanan primer. Sistem pelayanan kesehatan

yang memiliki sebagian besar dari 22 karakteristik ini dapat dikatakan

sebagai sistem pelayanan kesehatan yang berorientasi pelayanan primer.

Penguatan pelayanan kesehatan primer berkorelasi erat dengan peningkatan

derajat kesehatan masyarakat.



Kecacatan dan kematian secara dini dapat dicegah dan dideteksi.

Peningkatan cakupan layanan primer dapat meningkatkan kepuasan pasien

dan menurunkan biaya kesehatan karena angka rujukan menjadi lebih kecil.

Studi di negara berkembang semacam Indonesia menunjukkan orientasi pada

pelayanan spesialistis justru menimbulkan ketidakmerataan pelayanan

kesehatan. Sementara negara berkembang yang sistem kesehatannya

berorientasi pada pelayanan primer didapatkan pelayanan lebih merata,

lebih muda diakses, dan lebih prorakyat miskin.



Menindaklanjuti Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem

Jaminan Sosial Nasional (SJSN),telah disahkan Undang-Undang Nomor 24

Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS). Kedua

undang-undang tersebut belum menjelaskan bagaimana pelaksanaan jaminan

kesehatan sehingga harus diatur di dalam peraturan tersendiri. Karena

itu, diperlukan regulasi mengenai pelaksanaan jaminan kesehatan terutama

mengenai penyedia layanan kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan.(

bersambung) 



ZAENAL ABIDIN

Ketua Terpilih/Wakil Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/494519/



--

"One Touch In BOX"



To post : koran-digital@googlegroups.com

Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com



"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus



Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun

- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu

- Hindari ONE-LINER

- POTONG EKOR EMAIL

- DILARANG SARA

- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau

Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------

"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.